MATATELINGA, Belawan: Akibat dari Reklamasi Pantai Gabion untuk memperpanjang dermaga BICT, Reklamasi Paluh Kurau yang dijadikan Pembangkit Listrik dan pembuatan Docking kapal maka banjir ROB akhir akhir ini menggenangi kawasan Medan Utara.[adx]Banjir ROB tersebut kini merendam ribuan perumahan warga di 3 Kecamatan seperti Kecaman Medan Belawan,Kecamatan Medan Labuhan dan Kecamatan Medan Marelan Kota Medan. Akibatnya di Kota Belawan banjir ROB tersebut merendam kota Belawan hingga toko toko tutup karena tidak ada pembeli karena hampir semua jalan masuk kekota Belawan digenangi air pasang ROB.Sementara itu banjir ROB di Kecamatan Medan Labuhan merendam perumahan Kampung Nelayan Indah, warga yang akan keluar masuk dari Kampung Nelayan Indah tersebut terganggu karena Jalan dan rumah mereka direndam air pasang ROB.Sementara di Medan Marelan juga sebahagian perumahan warga direndam banjir seperti di Komplek KPUM dan dikawasan bahagian Barat lainnya.[adx]Menurut salah seorang Tokoh Pemuda Medan Utara,Arion Arios Aritonang SH kepada Wartawan mengatakan bahwa banjir ROB tersebut akibat dari ulahnya PT Pelindo l Medan yang memperpanjang dermaga BICT Gabion mereklamasi pantai Gabion dengan cara menimbungnya sepanjang ratusan meter.Selain itu kata, Arion Aros Aritonang di Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara, Ratusan hektar hutan bakaunya di tebas dijadikan tempat pembangkit listrik dan ratusan hektar pula rawa rawa tempat penampungan air laut kini sudah ditimbun maka air pasang ROB tersebut mengalir dan merendam ribuan perumahan warga hingga kekota kota Belawan dan lain lagi adanya Docking Kapal di Paluh Kurau milik PT Karya Delka Maritim yang membabat hutan bakau ratusan hektar dan menimbunnya tersebut tidak ada memiliki ijin.[adx]Kedua Perusahan tersebut menebas hutan bakau yang jumlahnya ratusan hektar, tapi Pemerintah terkesan tutup mata tampa adanya perhatian dari Pemerintah Republik Indonesia maupun dari Dinas Propinsi Sumatera Utara.Diharapkan kepada Pemerintah Indonesia khususnya Propinsi Sumatera Utara untuk mengambil tindakan yang tegas dan jangan pilih kasih,sebagai contoh jika masyarakat yang membabat atau menebangi hutan Bakau langsung ditangkap tapi mengapa pemilik Doking kapal PT Karya Delka Maritim dan pemasangan mesin listrik dibiarkan. Akibatnya masyarakat yang menjadi korban karena rumah dan harta bendanya terendam air pasang ROB.