MATATELINGA, Asahan: Seorang aktivis yang kerap melakukan aksi unjuk rasa di Kabupaten Asahan, kini mendekam di Polres Asahan dikarenakan tertangkap basah saat usai melakukan pemerasaan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara di salah satu dinas di Kabupaten Asahan. Polisi juga menyita barang bukti uang tunai sebanyak Rp5 juta.[adx]Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum aktivis itu diringkus pada Jum'at (2/8/2019) sekira pukul 18.45 di Cafe Barbara jalan Diponegoro Kisaran. Pemuda itu ditangkap oleh aparat penegak hukum yang berpakaian preman."Oknum aktivis tersebut berinisial GAL alias Guntur Bugis ,36, warga jalan Mentimun lingkungan IX kelurahan Siumbut umbut kecamatan Kota Kisaran Timur Asahan berkaitan dengan rencana oknum aktivis tersebut hendak berunjuk rasa di dinas Perikanan dan Kelautan Pemkab.Asahan,"ungkap seorang sumber matatelinga.com yang enggan dituliskan namanya, Sabtu (3/8/2019)Namun aksi unras tersebut batal dilakukan oleh oknum aktivis tersebut, setelah terjadi kesepakatan dengan korban AK.Syahputra yang merupakan ASN pada dinas Perikanan dan Kelautan. Isi kesepakatan tersebut diantaranya oknum aktivis tersebut meminta imbalan pengganti batalnya aksi unjuk rasa dengan kompensasi berupa uang tunai sebesar Rp.10 juta, namun oleh korban di berikan panjar sebesar Rp.5 juta rupiah.Setelah terjadi penyerahan uang yang diminta oknum aktivis tersebut saat oknum aktuvis tersebut keluar dari Cafe Barbara langsung dibekuk aparat penegak hukum dari Polres Asahan.[adx]"saat penangkapan oknum aktivis sempat membuang barang bukti berupa yang diterimanya dari korban,"ungkap sumber tersebut.Sementara aparat penegak hukum dari Polres Asahan ketika dikonfirmasi seusai penangkapan dilokasi kejadian hanya mengatakan penangkapan terhadap Guntur Bugis berkaitan dengan tindak pidana kejahatan pemerasan terhadap ASN Dinas Perikanan dan Kelautan dengan modus akan menggelar aksi unjuk rasa."silahkan konfirmasi lebih lsnjut ke pimpinan di Polres Asahan," pungkas anggota Polres Asahan yang bertubuh jangkung tersebut. (mtc/tim)