Matatelinga - Medan, Pasca penganiayaan,penyekapan dan pengambilan uang yang diduga dilakukan oleh Oknum Polresa Shabara Polresta Medan terhadap mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU), Arrizky Khairan Siregar alis Rizky (19), pada Senin 24 Maret, dikecam keras oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut).Koordinator KontraS Sumut, Herdensi Adnin kepada fokusmedan.com, Kamis siang, menilai tindakan yang sangat arogan tersebut bertentangan dengan semangat Tribrata dan Catur Prasetya yang seharusnya selalu dijadikan rujukan oleh anggota kepolisian dalam menjalankan tugas.Dalam Brata kedua dan ketiga, katanya, disebutkan bahwa anggota Kepolisian Republik Indonesia harus menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Lanjutnya, Brata ketiga seharusnya memiliki makna bahwa setiap anggota Polri harus selalu siap melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan penuh keikhlasan, tanpa paksaan siapapun serta tanpa adanya kepentingan apapun kecuali karena tugas dan tanggung jawab semata."Jadi anggota kepolisian tidak boleh semena-mena dan semaunya sendiri, tidak boleh menganggap bahwa masyarakat itu bodoh dan lain-lain. Akan tetapi ia harus menjadikan masyarakat itu sebagai mitra dalam ketertiban, kenyamanan, keamanan dan penegakkan hukum, karena itu kami KontraS Sumut mengutuk keras tindakan semena-mena dari oknum Sabhara Polresta Medan kepada Rizki," tandasnya(Mt-01)