MATATELINGA, Medan: Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menegaskan status Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah hingga saat ini masih sebagai saksi. "Wali Kota Siantar statusnya masih menjadi saksi. Tidak benar (tersangka), dia masih saksi," tegas Tatan saat dikonfirmasi Selasa (6/8).Lebih lanjut, soal apakah bakal ada pemeriksaan lanjutan terhadap Hefriansyah, Tatan belum bisa memastikan hal tersebut.[adx]"Belum tahu kita, karena masih menunggu dari hasil penyelidikan," jelas Tatan.Dalam pemeriksaan kedua Hefriansyah di Mapolda Sumut pada Senin (5/8/2019) kemarin. Hefriansyah beberapa kali keluar Gedung Ditreskrimsus Polda Sumut untuk melaksanakan ibadah salat. Namun, Hefriansyah tidak bersedia memberikan keterangan apapun. Terhitung, sebanyak empat kali sudah awak media menemui orang nomor satu di Siantar itu sejak petang hingga malam hari. Yakni pada saat ia berjalan menuju masjid untuk salat Magrib dan setelah salat, begitu juga pada waktu Isya.[adx]Namun ia tidak juga memberikan keterangan apapun yang berarti seputar pemeriksaan yang sedang dijalaninya.Saat keluar dari Ditreskrimsus untuk salat Magrib dan ditemui wartawan, raut wajahnya tampak jengkel.Seusai salat Magrib, saat ditanya mengenai raut wajah itu, ia mengaku tidak kesal. "Memang gitu gaya saya, gimana. Mana pulak jengkel sama orang, capek paling," kata Hefriansyah.[adx]Meskipun baru dua kali diperiksa Polda Sumut terkait kasus ini, ia bahkan mengaku lupa sudah diperiksa berapa kali. Meski begitu, Hefriansyah menegaskan bahwa dirinya akan selalu kooperatif.Untuk diketahui, Direktorat Reskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan awal terhadap Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor, pada Senin (29/7/2019) lalu. Sebelum Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor diperiksa, Polda Sumut terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Pematangsiantar, Budi Utari pada Selasa (23/7/2019). [adx]Sejauh ini, dalam kasus OTT itu, Polda Sumut baru menetapkan 2 orang tersangka, yakni Bendahara BPKAD Erni Zendrato dan Kepala Dinas BPKAD Adyaksa Purba. (mtc/fae)