Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Polres Tebingtinggi Gagalkan Penyeludupan 332 Ekor Belangkas

Polres Tebingtinggi Gagalkan Penyeludupan 332 Ekor Belangkas

- Rabu, 07 Agustus 2019 11:16 WIB
Mtc/ist
Polres Tebingtinggi menggagalkan upaya penyeludupan 332 ekor belangkas (Tachypleus gigas) dari tiga orang agen pengumpul kepiting. Ratusan ekor belangkas itu rencananya akan diseludupkan ke luar negeri.
MATATELINGA, Tebingtinggi: Polres Tebingtinggi menggagalkan upaya penyeludupan 332 ekor belangkas (Tachypleus gigas) dari tiga orang agen pengumpul kepiting. Ratusan ekor belangkas itu rencananya akan diseludupkan ke luar negeri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga pelaku yang diamankan adalah So, Su dan EW yang merupakan warga Dusun I, Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai.

[adx]

"Ketiganya sudah ditahan,"ucap Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi, Rabu (7/8)

Sunadi mengatakan bahwa penangkapan ketiganya berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengangkutan satwa liar dilindungi dengan sebuah mobil pick up bernomor polisi BK 9460 ZF warna hitam pada Jumat (2/8) kemarin. 

"Saat itu, mobil yang dikemudikan Sofian tersebut melintas di Jalan Lintas Tebing Tinggi-Kisaran, tepatnya di Desa Paya Pasir, Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai sekitar pukul 01.00 WIB. Dimana, di dalam mobil itu ditemukan sebanyak 165 ekor yang disimpan dalam keranjang bambu dalam keadaan hidup dan 167 ekor belangkas dalam keadaan mati," terangnya. 

[adx]

Kemudian, dari pengembangan selanjutnya, polisi menangkap dua orang lainnya yakni Su dan EW.

"Barang bukti dan tersangka kita serahkan kepada pihak BBKSDA Sumut," tambah Sunadi. 

Sementara itu, Kepala Seksi Perencanaan, Pengawetan dan Perlindungan (P3) BBKSDA Sumatera Utara, Amenson Girsang menuturkan bahwa pihaknya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Tebing Tinggi pada Jumat (2/8) sekitar pukul 20.00 WIB. 

[adx]

"Untuk penanganan proses hukumnya, pihaknya menyerahkannya ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah I Sumatera," tuturnya. 

Sementara untuk 165 ekor belangkas yang masih hidup kita lepaskan di Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut. "Sedangkan 167 individu belangkas dikuburkan di halaman belakang kantor Gakkum," kata Amenson.  

[adx]

Amenson menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang merupakan agen pengumpul kepiting akan bertemu dengan seseorang dari Tanjung Balai yang mendanai mereka untuk mengumpulkan belangkas untuk kemudian dijual kepadanya. 

"Belangkas ini saya yakin mau dibawa ke luar negeri. Karena pasarnya kan di sana dan hanya yang bertelur yang laku. Jadi kalaupun mati di pendingin tapi ada telur, laku," jelasnya. 

Amenson juga menambahkan bahwa hal tersebut yang kemudian memicu adanya perburuan terhadap satwa yang muncul di musim-musim tertentu ini. Dimana,  pengambilan satwa dilindungi ini di alam dipastikan ilegal karena belum ada penangkaran belangkas di Sumatera Utara. (mtc/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Pengen Punya Keahlian Pengobatan Alternatif, Ikuti Pelatihan Totok Punggung

Berita Sumut

Pemilik Sabu Ini Di Laporkan Warga Lewat Facebook

Berita Sumut

Kapolres Pimpin Sertijab 2 Kasat Dan 1 Kapolsek

Berita Sumut

Tak Sampai 1 x 24 Jam Pembunuh Nita Berhasil Di Amankan

Berita Sumut

Pengedar Sembunyikan Sabu di Kandang Ayam

Berita Sumut

Sekda Di Lantik Jadi Dewan Pengawas PDAM Tirta Bulian Kota Tebingtinggi