MATATELINGA, Karo: Seorang remaja berinisial DD (17)warga Dusun IV Desa Perupuk, Lima Puluh, Batubara, diringkus polisi karena membunuh temannya. Remaja itu diringkus di persembunyiannya di kawasan Provinsi Riau pada Jumat (2/8) lalu.Berdasarkan informasi yang dihimpun, DD membunuh temannya bernama Algofur (32), warga Desa Rambah Tampu, Lahubaleng, Karo. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (28/7) lalu. Korban ditemukan bersimbah darah di kontrakannya di Desa Rambah Tampu, Lau Baleng, Karo.[adx]"Pelaku diringkus oleh tim gabungan dari Polsek Mardinding, Satreskrim Polres Tanah Karo, dan Ditreskrimum Polda Sumut di Jalan Maharaja Indra, Pangkalan Kerinci Kota, Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau, Jumat (2/8) sekitar pukul 15.30 Wib," kata Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, Rabu (7/8).Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, pemicu pembunuhan itu hanya lantaran persoalan sepele, yaitu masalah handphone."Kejadian berawal saat keduanya tidur di ruang tamu rumah mertua korban. Sekitar pukul 08.00 Wib, DD terbangun. Dia melihat Algofur menendang Hp-nya yang sedang dicas. Selanjutnya korban ditegur tesangka. Korban malah memelototi tersangka dan korban mengajak tersangka berkelahi," jelas Ras Maju.[adx]Korban saat itu disebutkan mengambil sepotong broti. Melihat itu, DD lari dan mengambil parang ke dapur. "Selanjutnya tersangka membacok leher korban sebelah kiri dan menggorok leher korban dari depan," sambung Ras.DD kemudian menyeret korban ke kamar dan mengunci pintu rumah dari luar. Setelah itu tersangka melarikan diri ke Pantai Cermin menggunakan angkutan umum. [adx]"kemudian di kabur ke sejumlah tempat di Riau, terakhir ke Pangkalan Kerinci," terang Kasat.Pelaku merupakan warga Dusun IV Desa Perupuk, Lima Puluh, Batubara, Sumut. Dia merantau menjadi petani di Desa Rambah Tampu, Lau Baleng, Karo, bersama korban Algofur."Saat ini tersangka masih diamankan dan diproses di Mapolsek Mardinding," jelas Ras Maju sembari menyebutkan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang yang digunakan tersangka untuk menggorok korban. (mtc/fae)