MATATELINGA, Medan: Eks Kepala Sekolah Dasar Negeri Nomor 078441 Bazaro Ndraha alias Ama Nita dihukum 4 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pembangunan ruang kelas baru (RKB) di sekolah tersebut.[adx]Ama Nita tidak sendirian, majelis hakim juga menghukum 7 orang lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut. Ketujuhnya yakni, Ladea Orahua sekaligus sebagai Penanggungjawab Panitia Pembangunan Sekolah (P2S), Kolmes Martinus Laoli alias Ama Ezra selaku Penanggungjawab P2S, Derman Eddy Emmanuel Laoli alias Derman selaku Ketua P2S, Junison Gulo alias Ama Coyan selaku Sekretaris P2S. Masing-masing dengan hukuman 4 tahun penjara.Baca Juga:
9 Ribu Pekerja di Laut Belawan Harus dapat BPJSTKKemudian Monifao Telaumbanua alias Ama Anton selaku Bendahara P2S, Misrin Lawolo alias Ama Rizky selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pendidikan Kab Nias Tahun Anggaran 2016, Yesaya Gulo alias Ama Defi selaku Unsur Komite Sekolah Dasar Negeri Nomor 078441 Ladea Orahua dan Idarman Jaya Ziliwu alias Darman selaku Tenaga Teknis pada Dinas Pendidikan Kab Nias Tahun Anggaran 2016 (masing-masing terdakwa dalam berkas terpisah). Mereka dihukum masing-masing tiga tahun penjara.Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Mian Munthe di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (8/8/2019) sore.[adx]Selain pidana penjara, hakim juga menghukum kedelapan tedakwa masing-masing untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan."Untuk kedelapan terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Terdakwa Bazaro Ndraha alias Ama Nita Rp20 juta subsider 4 bulan, Kolmes Martinus Laoli alias Ama Ezra Rp185 juta subsider 6 bulan, Derman Eddy Emmanuel Laoli alias Derman Rp5 juta subsider 2 bulan, Junison Gulo alias Ama Coyan Rp1 juta subsider 1 bulan, Monifao Telaumbanua alias Ama Anton Rp8 juta subsider 3 bulan, Misrin Lawolo alias Ama Rizky Rp33 juta subsider 4 bulan, Yesaya Gulo alias Ama Defi Rp21 juta subsider 4 bulan dan Idarman Jaya Ziliwu alias Darman Rp6,8 juta subsider 3 bulan kurungan," urai Mian Munte.Hakim menilai, perbuatan kedelapan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHPidana.Untuk diketahui hukuman kedelapan terdakwa ini lebih ringan beberapa tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hopplen Sinaga yang dibacakan pada sidang dua pekan lalu.Menanggapi putusan tersebut, baik jaksa maupun kedelapan terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.Dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan anggaran untuk pembangunan RKB senilai Rp434,3 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2016. Pembangunan RKB tersebut belum selesai dikerjakan hingga 31 Desember 2016.Pelaksanaannya pun dialihkan dari swakelola ke penunjukan langsung oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2S). Akibat kasus tersebut negara dirugikan senilai Rp398.858.100. (mtc/fae)