MATATELINGA, Medan: Tujuh orang disenyalir sindikat jaringan narkoba sabu, Medan -Malaysia, diringkus secara terpisah oleh Personil Dit Res Narkoba Poldasu dengan menyita sabu-sabu sebanyak 36,16 Kg.[adx]Wadir Resnarkoba Poldasu AKBP Franky kepada wartawan mengatakan, ke tujuh tersangka merupakan sindikat peredaran narkoba yang memiliki jaringan di Malaysia."Para tersangka berikut barang bukti merupakan hasil operasi sejak tanggal 12 -29 Juli 2019," kata AKBP Franky, Jumat (9/8/2019).Dijelaskan, personil unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut pada Jumat (12/7) sekira pukul 02.00 wib menangkap 2 tersangka sedang membawa sabu-sabu yakni AK Als. W dan MAJ di Jalan Lintas Sumatera Perkebunan Sei dadap I / II Kec. Air Batu Kab. Asahan, dengan barang bukti 1 buah tas warna merah didalamnya terdapat 4 bungkus plastik hijau bertuliskan tulisan china merek Chinese Pin Wei yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya 4 kg dan 1 buah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik warna hijau (5 kg sabu).Selanjutnya, berdaarkan keterangan kedua tersangka, lalu pada Sabtu (13/7) sekira pukul 10.00 Wib melakukan penangkapan terhadap tersangka AR di Jalan S. Parman Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai dan berhasil menyita 2 unit handphone. [adx]Berdasarkan keterangan tersangka AR, lalu ditangkap S Als. L di Jalan Lintas Samatera Kec. Air Batu, Tanjung Balai, tepatnya di pinggir jalan kemudian menangkap Y. di Simpang Kawat Tanjung Balai tepatnya di pinggir jalan dan berhasil menyita 2 (dua) unit handphone.Tersangka S Als. L mengaku telah menanam sabu-sabu diepan rumah Y dan berhasil menyita 1 buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik I warna kuning emas bertuliskan tulisan china berisikan narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) bungkus aluminium foil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya seberat lebih kurang 7.159 Kg sabu.Berdasarkan keterangan tersangka AR, S Als. A dan S Als. L, ditangkap dua temannya berinitial SB dan RH Senin (29/7) sekira pukul 03.00 Wib di Jalan lintas Tanjung Balai – Kisaran kab Asahan dan berhasil ditemukan serta disita barang bukti berupa 1 buah tas warna merah berisikan Narkotika Jenis Sabu seberat lebih kurang 20 Kg.Akan tetapi, saat penangkapan tersangka SB dan RH, keduanya mencoba melawan untuk melarikan diri. Dengan terpaksa dilakukan tembakan di kakinya. Kedua tersanga lalu mengaku bahwa sabu-sabu itu diperoleh dari Z (DPO) yang berada di Malaysia. Sesuai petunjuk Z (DPO) bahwa Narkotika Jenis sabu tersebut akan diberikan ke Orang Aceh yang tidak diketahui berada di Kab Sergai.Terhadap tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000, dan paling banyak Rp 10.000.000.000.