MATATELINGA, Medan: Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus bentrokan antar OKP di Jalan HM Yamin Medan pada Sabtu (10/8) lalu. Belasan orang tersangka yang berasal dari satu OKP ini ditahan di Mapolrestabes Medan.[adx]"ke 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pantauan rekaman CCTV berperan melakukan penyerangan terhadap anggota salah satu OKP lainnya," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (12/8/2019).
Baca Juga: Bawa 2 Bungkus Kecil Ganja, Parbetor di Pancurbatu Ditangkap PolisiAdapun ke 15 orang tersangka masing-masing berinisial; AR; JM; JUL; DW; AM; AP; ARD; NC; RU als R; AH; RT; RP; TH; MI dan BA. BArang bukti yang disita antara lain batu; kayu broti; pecahan botol; gagang sapu; rekaman CCTV serta Proposal ke hotel Cordella.Putu menjelaskan motif penyerangan ini berawal ada anggota salah satu OKP sedang berada di hotel Cordella untuk menyampaikan proposal kepada pihak hotel, namun kebetulan pada saat itu ada OKP lainnya berada di hotel tersebut dan langsung menegur anggota OKP yang membawa proposal itu supaya tidak menyerahkan proposal kepada pihak hotel."Akibat teguran itu anggota oKP yang ditegur merasa tidak senang dan langsung memanggil teman-temannya hingga terjadi peristiwa penyerangan tersebut," beber Putu.[adx]Akibat penyerangan yang dilakukan di pos salah satu OKP di Jl. Bedagai simp Jl. H.M melukai korban persis disiku kanan. Atas kejadian pelapor korban membuat pengaduan di Polrestabes Medan."Belasan anggota OKP yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 170 jo 351 dan atau 358 KUHP secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau dengan sengaja turut campur dalam penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang,"tutup Putu.(mtc/amr)