MATATELINGA, Karo: Sebanyak dua orang personil bintara Polres Tanah Karo diberhentikan dengan tidak hormat. Keduanya terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.Upacara pemberhentian secara tidak hormat(PTDH) terhadap dua orang personil bintara ini langsung dipimpin Wakapolres Karo, Kompol H Panggabean di halaman Mapolres Karo, Jln. Veteran, Kecamatana Kabanjahe, Senin (12/8/2019).Kedua personil bintara yang di PTDH diantaranya, Brigadir DAB (Brigadir Pembinaan) dan Brigadir RPS (Brigadir Sat Tahti Polres Karo). Namun satu dari dua personil yang dipecat tidak hadir dalam pelaksanaan upacara dan diganti dengan foto yang dipegang personil Provos.
Baca Juga: Bawa 2 Bungkus Kecil Ganja, Parbetor di Pancurbatu Ditangkap Polisi"Perberhentian kedua anggota Polres T. Karo ini berdasarkan surat keputusan Kapolda Sumut nomor: Kep/741/VI/2019 dan Kep/742/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019 tentang PTDH dari Dinas Polri. Dan keduanya terbukti secara sah telah melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a PP No 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan Pasal 7 ayat 1 huruf b Perkap No 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri karena melakukan tindak pidana narkoba,"beber Wakapolres Karo, Kompol H PanggabeanDia menyampaikan pemecatan dua anggota Polri ini, suatu bentuk keprihatinan dan peringatan bagi para personil lainnya . Keputusan ini diambil pimpinan melalui proses dan mekanisme panjang berdasarkan undang-undang yang berlaku dalam penegakan hukum. [adx]Hasian berharap agar seluruh personel Polres Karo, dapat merenung dan mengambil hikmah dari pemecatan dua anggota Polri secara tidak hormat tersebut, sehingga setiap anggota selalu berhati-hati dalam mengambil tindakan. "Selain itu, anggota selalu melakukan introspeksi diri agar tidak melaksanakan perbuatan yang menyimpang dari aturan dan Kode Etik Profesi Polri,"tutupnya. (mtc/fae)