MATATELINGA, Pancurbatu: Ada ada saja, karena tidak diberikan uang, EKSZ ,32, tega menganiaya istrinya, Yusniar Waruwu. Bukan itu saja, usai menganiaya, Ekape meninggalkan sang istri dalam keadaan terluka dan tangan terborgol.[adx]Penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu 4 Agustus 2019 sekira pukul 22.00 WIB di kediaman Yusniar Jalan Bunga Kenanga, Dusun IV, Desa Simalingkar A, Pancurbatu.
Baca Juga: OTT di Labuhanbatu, Polda Sumut Amankan 7 Pejabat dan Staf Puskemas ParlayuanSaat itu, Ekape datang lalu meminta sejumlah uang dengan memaksa dari Yusniar. Di tangannya, Ekape juga membawa borgol. Karena tak mengetahui untuk apa kegunaan uang yang diminta, Yusniar tak bersedia mengabulkan permintaan suamiya tersebut.Baca Juga: Polda Sumut Bongkar Penjualan Sepmor Curian Secara OnlineEmosi mendengar jawaban Yusniar, pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir itu langsung memukul kepala dan wajah Yusniar. Tak puas sampai di situ, Ekape kemudian memborgol tangan dan kaki istrinya.[adx]"Pelaku meminta uang Rp1 juta kepada istrinya. Karena istrinya tidak punya uang, maka tidak memberikan uang yang diminta suaminya. Lalu suaminya menganiaya istrinya dan pergi meninggalkannya dengan keadaan tangan dan kaki terborgol," ujar Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, Iptu Suhaily Hasibuan, Selasa 13 Agustus 2019.Tak terima perlakuan suaminya, sang istri kemudian membuat pengaduan ke Polsek Pancurbatu sesuai Laporan Polisi nomor: LP/243/VIII/2019/Restabes Mdn/Sek Pc Batu.Berdasarkan pengaduan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Seminggu berlalu, polisi akhirnya berhasil meringkus Ekape setelah berkoordinasi dengan Yusniar, Senin petang, 12 Agustus 2019.[adx]"Kita mendapat informasi dari pelapor bahwa tersangka berada di salah satu rumah di Jalan Lada III, Perumnas simalingkar A. Maka kita lakukan penangkapan terhadap tersangka," sebutnya.Setelah diborgol polisi, Ekape akhirnya mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya, berikut dengan barang bukti borgol, Ekape kemudian diboyong ke Mapolsek Pancurbatu."Tersangka kita jerat dengan pasal 44 ayat(1) UU no 23 dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun," sebutnya.