MATATELINGA, Medan: Rencana pemerintah yang akan melakukan revisi Undang- undang Ketenagakerja (UUK) No 13 Tahun 2003 mendapat penolakan dari elemen buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut).[adx]Untuk menyampaikan penolakan itu, rencananya besok, Kamis (15/8/2019) para buruh FSPMI Sumut akan menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Gubernur dan DPRD Sumatera Utara." Kita besok aksi menolak tegas revisi UU Ketenagakerjaan yang mengebiri hak buruh Indonesia" Kata Willy Agus Utomo Ketua FSPMI Sumut di dampingi Tony R Silalahi Sekretaris FSPMI Sumut, Dedi Heriawan KC FSPMI Deli Serdang, Apen Manurung Garda Metal FSPMI Sumut, kepada para wartawan di Medan, Rabu (14/8/2019.
Baca Juga: Ini 7 Strategi Utama Pembangunan Sumatera dari BappenasMenurut Willy, pemerintah terus terusan mengusik hak kaum buruh dan terkesan selalu berpihak pada pengusaha dengan mengeluarkan kebijakan yang mengurangi hak para buruh. Disisi lain kata Willy, UU Ketenagakerjaan yang ada saja masih belum menjamin hak dan keaejahteraan kaum buruh itu sendiri." Kami kaum buruh di kebiri, sementara pengusaha terus diberi kelonggaran dengan kebijakan pemerintah dalam kurun 5 tahun terakhir ini" ungkapnya.[adx]Masih kata Willy, UU Ketengakerjaan telah dibahas di Pusat oleh semua pihak, rencananya sebanyak 77 pasal dalam UU tersebut akan di revisi pemerintah, yang kesemuanya menguntungkan dunia usaha." Diantara 77 pasal tersebut, yakni pesangon buruh akan dikurangi, biro jasa atau pekerja outsourching tanpa ada batas waktu dan bebas ditempatkan dimana saja, tenaga kerja asing bisa jadi HRD di perusahaan, upah buruh murah dengan menghilangkan sektoral upah dan lain lain yang semuanya merugikan kaum buruh" papar Willy Sementara Tony Rickson Silalahi, Sekretaris FSPMI Sumut manambahkan besok para buruh yang melakukan aksi berasal dari beberapa daerah di Sumut, seperti Buruh Kota Medan, Deli Sedang, Serdang Bedagai, Labuhan Batu Raya, Tabagsel.Tony menyampaikan, selain menolak Revisi UU Ketenagakerjaan FSPMI sumutakan mengusung beberapa poin tuntutan dalam aksi besok. Yakni , Tolak revisi UUK No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Cabut kebijakan upah murah PP 78 tentang pengupahan, Tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Hapuskan sistem kerja perbudakan (Outsourching,Kontrak , Harian Lepas dan Pemagangan), dan Pemerintah harus antisipasi gelombang PHK Masal." Itu untuk nasional, Untuk tuntutan daerah, kami meminta agar Gubernur Sumatera Utara memerintahkan Disnakernya untuk segera menyelesaikan kasus kasus perburuhan di Sumut, dan agar Gubsu bersama DPRD Sumut memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan dengan menambah anggaran, kuantitas, kualitas SDM pegawai pengawas ketenagakerjaan di Sumatera Utara" tutup Tony.(mtc/rel)