MATATELINGA, Medan: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henny Meirita meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Hendri Yosa warga Desa Blang Cut, Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, Aceh. Pria ini dinilai bersalah membawa sabu 55 kg dan 10.000 pil ekstasi.[adx]Tuntutan terhadap Hendri Yosa dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Dominggus Silaban di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (14/8/2019).JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal Pidana Pasal 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Kedapatan Bakar Lahan, Kakek Lansia ini Diciduk Polisi"Meminta Mejelis Hakim yang mempersidangkan menghukum terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pidana Pasal 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman mati," tutur JPU Henny. Dalam pertimbangannya , JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa antara lain terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika."Hal yang meringankan karena terdakwa karena berterus terang selama persidangan," cetusnya.[adx]Usai mendengar nota tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan sepekan mendatang untuk agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.Dikutip dari dakwaan, bahwa Hendri ditangkap pada 19 Februari 2019 subuh pukul 00.30 WIB di pinggir jalan Lintas Medan – Banda Aceh tepatnya di SPBU AKR Kec. Besitang Kab. Langkat.Kejadian ini berawa; pada 18 Februari 2019, sekitar pukul 03.00 WIB, Hendri dihubungi oleh ADI (DPO) yang mengatakan terdakwa disuruh pergi ke Kuala untuk ambil sabu sama si NEK (DPO).Lalu terdakwa langsung berangkat ke Kuala dengan menggunakan sepeda motor, saat tiba di Kuala pinggir pantai terdakwa bertemu si NEK. Lalu terdakwa mengambil tas paket sabu dan ekstasi namun karena paket tasnya banyak ada sebanyak 5 tas dan tidak bisa dengan sekali membawa dengan sepeda motor sehingga terdakwa membawanya dua kali jemput.Jemputan pertama terdakwa membawa 4 tas, setelah empat tas terdakwa bawa ke rumah. Kemudian terdakwa kembali lagi mengambil 1 tas koper lagi dan membawanya.Setelah 5 tas tersebut semuanya terdakwa ambil kemudian ia menyimpannya di rumah sambil menunggu perintah lebih lanjut dari ADI.[adx]Selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa dihubungi ADI dan menyuruh terdakwa mengantarkan barang 5 buah tas yang berisi paket saabu dan pil ekstasi ke Medan.Lalu sekitar pukul 18.00 WiB, terdakwa berangkat dari rumah dengan sepeda motor ke pinggir jalan lintas dengan membawa 5 tas.Terdakwa menitipkan tas di warung pinggir jalan lintas, setelah 5 tas terkumpul terdakwa titip sepeda motor terdakwa di warung tersebut, dan selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIb, terdakwa menyetop Bus Simpati Star dan langsung berangkat menuju ke Medan.Lalu pada 19 Februari 2019, sekitar pukul 00.30 WIB, saat tiba di Besitang tepatnya SPBU AKR pinggir Jalan lintas Medan-Banda Aceh kemudian Bus berhenti dan tiba-tiba ada beberapa orang naik ke Bus lalu melakukan pemeriksaan kepada terdakwa.Lalu dilakukan pemeriksaan oleh petugas kemudian menemukan paket narkotika jenis saabu dan ekstasi yang terdakwa bawa.Selanjutnya terdakwa langsung diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut dimana terhadap barang bukti setelah dilakukan penimbangan dan penghitungan dengan disaksikan terdakwa tas tersebut keseluruhannya berisi 55 bungkus plastik dalam kemasan warna hijau dan kuning keemasan sabu seberat 55.000 gram dan berisi 10.000 butir pil ekstasi warna orange gambar ikan yang keseluruhannya seberat 2.922 gram. (mtc)