MATATELINGA, Medan: Seratusan buruh di Sumatera Utara yang tergabung dalam Dewan Pengurus Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Sumatera Utara menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (15/8/2019).[adx]Rombongan aksi dipimpin langsung Ketua DPW FSPMI Willy Agus Utomo, SH yang menyerukan tuntutannya kepada Presiden Jokowi antara lain ; menolak revisi UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, cabut kebijakan upah 'murah' PP 78/2015 tentang Pengupahan, tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, antisipasi ancaman gelombang PHK terhadap ribuan pekerja/buruh karena dampak dari lesunya perekonomian."Kita juga meminta Presiden agar menghapus sistem kerja 'perbudakan' outsourching, kontrak, harian lepas, borongan dan pemagangan. Buruh di Sumut juga meminta penurunan tarif dasar listrik (TDL), BBM dan sembako," kata Willy.
Baca Juga: Kapolrestabes Medan Sapa Subuh di Masjid Ikhwanul Ikhlas MedanSecara khusus, aksi buruh juga menyerukan agar Gubernur Sumatera Utara memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan dengan menambah anggaran, kuantitas dan kualitas SDM pegawai ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara.Dalam orasinya, Willy juga menyerukan bahwa sebelum aksi May Day pada 1 Mei 2019 lalu, Presiden Jokowi melakukan pertemuan dengan para Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Indonesia untuk membahas soal upah pekerja/buruh di Istana Kepresidenan Bogor. Pada kesempatan itu Jokowi berjanji akan merevisi kebijakan upah murah PP 78/2015 tentang Pengupahan.
[adx]
"Presiden bukannya merevisi PP78/2015 malah mewacanakan merevisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atas usulan organisasi pengusaha APINDO, HIPMI dan KADIN. Jika benar-benar dilakukan akan mendapatkan perlawasan yang keras dari kaum pekerja/buruh," tandasnya.Seharusnya, tambah Willy Presiden lebih berpihak dan memprioritaskan kepentingan buruh/pekerja dan masa depan anak-anak Indonesia. Bukan mengedepankan kepentingan kalangan pengusaha kaya yang minoritas.