MATATELINGA, Medan: Dua pelaku pencurian kenderaan bermotor roda dua, dalam kondisi babak belur, berinisial JM ,31, warga Jalan Brigjen Katamso Gang Alfajar Medan, dan SE ,24, warga Jalan M Nawi Harahap, Gang Suka, diboyong ke Mapolsek Medan Kota, Kamis (15/9/2019) sekira pukul 15.30 WIB.[adx]Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin menuturkan, keduanya dihajar massa setelah aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan terhadap Honda Beat nomor polisi BK 4922 JAC milik Jodi Samudera (24), warga Jalan Bajak 2H, Gang Nasional Medan Amplas dipergoki.
Baca Juga: Laka Lantas, Bapak dan Anaknya Luka Luka"Kedua tersangka beraksi di Jalan Brigjen Katamso, persis di sebelah Bank Panin Kecamatan Medan Maimun," terang Yaqin.Yambah Yaqin, aksi massa berhenti setelah petugas Pegasus Polsek Medan Kota tiba di tempat kejadian perkara (TKP) usai mendengar laporan warga. Kedua tersangka segera digelandang ke komando guna proses penyidikan, sedangkan korban membuat laporan polisi (LP).Dijelaskan, sekira pukul 12.30 WIB, tim Pegasus melaksanakan Patroli antisipasi berbagai kejahatan di Jalan Brigjen Katamso. Tepat di depan kantor PT Lion Air grup, korban melihat kedua tersangka berusaha membuka paksa sepeda motornya.[adx]Korban langsung berteriak hingga petugas Pegasus dan warga melakukan pengejaran. Setelah tertangkap, warga yang sudah emosi menghajar kedua tersangka hingga babak belur. Polisi cepat bertindak menyelamatkan kedua tersangka. Petugas menemukan barang kunci leter T."Kepada penyidik, tersangka mengaku juga pernah melakukan aksinya di Jalan Denai dan berhasil mengambil sepeda motor Yamaha Mio," ungkap Yaqin.Yaqin mengaku, pihaknya masih mengembangkan kasus itu, termasuk memburu penadah hasil kejahatan yang pernah dilakukan tersangka. Petugas menerapkan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.