MATATELINGA, Tobasa: Sebanyak tiga orang napi kelas II B daerah Balige Tobasa dapat remisi bebas. Ketiga orang tersebut salah satu diantaranya J. anak baru gede. [adx]Anak baru gede ini menjalani hukuman setelah diputus hakim pidana kurungan selama 6 bulan penjara. Dia terlibat kasus curanmor hingga membuat dirinya menjadi warga binaan Rutan Kelas II B Kabupaten Toba Samosir. Dia akhirnya mendapat remisi bebas mengingat hari kemerdekaan 17 Agustus yang jatuh pada hari ini Jumat, (17/8/2019).Beliau senang dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Beliau akan melanjutkan sekolahnya dijenjang sekolah menengah atas.[adx]Dimana dia, selama dipenjara akhirnya berhenti sekolah karena harus menjalani hukuman selama enam bulan. Dalam pemberian remisi, terlihat saat menerima surat pembebasan dirinya. Bupati Tobasa yang pada saat itu menjadi inspektur upacara di Rutan Balige, memberikan bingkisan kepada ketiga orang tersebut. Bupati Darwin Siagian berharap agar sekembalinya ke masyarakat, bisa berubah dan menjadi orang yang berguna bagi bangsa dan negara.