MATATELINGA, Medan: Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu menahan Direktur PT.Rian Makmur Jaya, berinisial J, selaku perusahaan yang mengerjakan proyek renovasi lintasan sirkuit atletik PPLP Propsu yang berada di Jalan Sunggal, Senin (19/8). Junaedi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut."Tersangka kita periksa sejak pukul 10.00 wib, selesai diperiksa yang bersangkutan mulai malam ini langsung kita lakukan penahanan," kata Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu melalui Kanit Kompol Hartono, Senin (19/8/2019).
[adx]
Mantan Kasi Propam Polrestabes Medan itu mengatakan, tersangka J ikut serta bersama tersangka SUJ selaku mantan Kabid Sarana prasarana dan kemitraan Dispora Propsu yang kini sudah ditahan melakukan kegiatan yang memperkaya diri sendiri dari proyek milik pemerintah tersebut."Jadi hingga kini sudah dua orang yang kita lakukan penahanan,"sebutnya.Kompol Hartono juga tidak menampik jika nantinya ada tersangka baru dalam kasus ini. "Kalau tersangka bisa saja bertambah, semua tergantung hasil penyidikan," ungkapnya.
[adx]
Terkait kasus dugaan Korupsi renovasi lintas sirkuit tartan atletik Dispora, pihaknya telah memintai keterangan 20 orang saksi, termasuk Kadispora Propsu, Baharudin Siagian, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Rabu (13/2) lalu. Kadispora Propsu, H Baharudin Siagian menjabat sebagai KPA pada proyek renovasi Lintas Sircuit Tartan Atletik PPLP Propsu TA 2017 dengan pagu anggaran Rp 4.797.700.000, berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumut nomor ; 188.44/10/KPTS/2017 tanggal 9 Januari 2017.Disebutkan Rony, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. (mtc/amr)