MATATELINGA, Asahan: Usai belanja narkotika jenis sabu untuk dikomsumsi sendiri pria berinisial AS alias Apri" ,24, warga dusun II desa Suka Makmur Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Asahan, tidak berjalan dengan mulus. Pasalnya, dia keburu ditangkap opsnal Reskrim Polsek Prapat Janji, Senin (19/8/2019) sekira pukul 13.00 Wib.[adx]Kapolsek Prapat Janji AKP.N.Manurung kepada Matatelinga.com, Senin (19/8/2019) di ruang kerjanya membenarkan adanya penangkapan terhadap pecandu narkoba saat berada di dusun IV desa Sionggang Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan , ujarnya.Lebih lanjut AKP.N.Manurung mengatakan, penangkapan terhadap tersangka tersebut, berkat adanya informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwasanya di sekitar dusun IV desa Sionggang Kecamatan Buntu Pane Asahan sering dijadikan tempat transaksi narkoba, mendapatkan informasi tersebut opsnal Reskrim Polsek Prapat Janji, langsung dipimpin Ipda G.Siregar melakuan observasi, serta penangkapan terhadap tersangka sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixon warna hitam BK.6476 VBH saat melintas di lintasan jalan dusun IV desa Sionggang Kecamatan Buntu Pane Asahan.[adx]Dari hasil penangkapan serta penggeledahan badan tersangka, di dapat barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 kantong plastik klip ukuran kecil yang dibungkus kertas dan sempat di buang ketanah oleh tersangka, dan dari hasil introgasi terhadap tersangka didapat keterangan bahwa 1 kantong plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu diakui miliknya dan di dapat dari sesorang lelaki yang tidak dikenalnya di desa Sionggang Kecamatan Buntu Pane dengan cara membeli, rencananya narkotika jenis sabu tersebut akan dikomsumsi sendiri oleh tersangka.Tersangka Apri kini masih menjalani pemeriksaan awal di Mapolsek Prapat Janji sebelum dilimpahkan ke Sat.Res.narkoba Polres Asahan guna penyidikan lanjutan untuk dapat selanjutkan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, pungkasnya (ben).