MATATELINGA, Medan: PNS di Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara, Mulyono (52) dituntut selama 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Warga Desa Tanjung Sarang Elang, Kec Panai Hulu, Kab Labuhanbatu itu dinilai bersalah dalam kasus korupsi kredit fiktif di BRI Agroniaga senilai Rp23 miliar ini "Perbuatan terdakwa Mulyono sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adlina di hadapan Ketua Majelis Hakim, Syafril Batubara.[adx]Selain pidana penjara dan denda, PNS Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara ini juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp23 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti penjara selama 6 tahun.
Baca Juga: Rebut Simpati Generasi Millenial, Asuransi Astra Segera Hadirkan Otocare 5.0Usai mendengar nota tuntutan itu, terdakwa tampak syok. Dia memilih bungkam dan menyarankan agar wartawan mewawancarai penasihat hukumnya saja."Wawancara penasehat hukum saya saja ya bang," ujar Mulyono dengan suara parau.[adx]Mulyono sempat menjadi buronan pihak Kejaksaan Tinggi Sumut. Hingga akhirnya dia ditangkap di Perumahan Harapan Indah, Kota Bekasi, Jumat (7/12/2018).Mulyono menggunakan KTP palsu dengan nama Suwandi selama dalam pelarian. Mulyono membuat kredit fiktif dengan menerbitkan 40 debitur.Kredit fiktif ini diajukan di BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat, Kab Labuhanbatu. Dia sengaja mengajukan kredit atas nama 40 orang pada tahun 2013 hingga 2015.Dalam perjalanannya, Mulyono tidak membayarkan kredit yang diajukan 40 debitur dengan total keseluruhan Rp23 miliar. (mtc/fae)