MATATELINGA, Medan: Dua penjahat jalanan di Kota Medan, harus merasakan pukulan pukulan yang dilayangkan massa terhadap mereka. Pasalnya, menjambret HP milik seorang wanita bernama Widya Paramitawarga ,20, Jalan Samanhudi Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan.[adx]Untung, pihak kepolisian Polsek Medan Baru tepat waktu tiba dilokasi kejadian, hinggga nyawa kedua pelaku RHT ,34, warga Jalan Kasuari Gang Adil Kelurahan Sei Sekambing B Kecamatan Medan Sunggal dan SA ,40, warga Jalan Dwikora Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal terselamatkan,Selasa (20/8/2019) .Kejadian bermula pada saat korban merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di kota Medan bersama orang tuanya mengendarai sepeda motor menuju Thamrin Plaza, saat melintas di Jalan Gajah Mada simpang Iskandar Muda tepat dipersimpangan lampu merah memegang Hpnya untuk melihat GPS tracker, tiba-tiba dari arah belakang muncul dua pelaku mengendarai Honda Beat langsung memepet sepeda motor korban dan secara salah seorang pelaku yang duduk diboncengan menyambar Hp korban dan langsung tancap gas kearah jalan Gajah Mada.[adx]Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit reskrimnya Iptu Philip Purba Kamis (22/8/2019) mengatakan, "Benar ada kita amankan dua pelaku jambret dijalan Gajah Mada dan keduanya ditangkap masa saat menjambret Hp seorang mahasiswi yang hendak pergi ke Thamrin Plaza bersama orang tuanya dengan mengendarai sepeda motor.Selain mengamankan kedua pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hp Oppo warna hitam milik korban dan 1 unit Honda Beat warna putih BK 2985 AHV yang digunakan pelaku sebagai alat untuk melakukan kejahatan, atas perbuatannya keduanya diganjar dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 hingga 12 tahun penjara," sebutnya.