MATATELINGA, Medan: Polisi tak lama meringkus pelaku jambret yang menyeret korbannya di dekat Mapolsek Helvetia. Ada dua orang pelaku yang ternyata sudah berulang kali melakukan penjambretan. Pelaku yang tertangkap yakni AS (20) dan FA. Keduanya warga Jalan Setia Luhur, Dwikora, Medan Helvetia."Mereka ditangkap di kawasan Jalan Bakti Luhur, Kamis (22/8) kemarin, sekitar pukul 16.00 Wib," kata Kapolsek Helvetia, Sah Udur Sitinjak, Jumat (23/8).[adx]Kedua tersangka ternyata bukan pemain baru dalam penjambretan. "Mereka sekurangnya sudah 4 kali beraksi di sejumlah lokasi, termasuk di Simpang Barat, Jalan KH Wahid Hasyim," jelas Sah Udur. Dia memaparkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana. "Ancamannya di atas 5 tahun penjara," tutup Sah UdurKedua pria itu mencoba menjambret tas Yenni (48), warga Jalan Dahlia Raya, Kompleks Dahlia Indah, Helvetia. Penjambretan itu terjadi saat korban berjalan kaki di dekat rukahnya, Senin (19/8). [adx]Seperti diberitakan, pelaku ketika itu tidak berhasil merampas tas Yenni karena dia mempertahankan tasnya. Namun, perempuan itu terseret hingga 10 meter sehingga terluka di kepala, tangan dan kaki. Hingga saat ini dia masih mendapatkan perawatan di RS Hermina, Jalan Asrama, Medan.Penjambretan yang dilakukan Ageng dan Febri tergolong berani. Lokasi aksi mereka hanya beberapa meter dari Mapolsek Helvetia. (mtc/fae)