MATATELINGA, Medan: Penghitungan ulang hasil suara Caleg DPR RI untuk Daerah Pemilihan (Dapil) IX DPRD Sumut di Kabupaten Humbang Hasundutan akhirnya rampung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menggelar Rapat Pleno Terbuka mengumumkan hasil penghitungan ulang tersebut, Sabtu (24/8).Hasilnya, perolehan suara seluruh partai peserta pemilu, termasuk sebagian besar suara calon legislatif mengalami perubahan. Ada hasil suara partai yang bertambah, ada juga yang berkurang.[adx]Namun meski demikian menurut Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin, hasil suara penghitungan ulang dari 160 TPS di Kecamatan Dolok Sanggul, Humbahas itu tak mempengaruhi putusan mereka soal caleg DPRD Sumut terpilih dari Dapil IX. "Memang ada perubahan jumlah suara. Tapi itu tak mempengaruhi esensi putusan beberapa waktu lalu," kata Herdensi.Sebab, tambahnya, perubahan suara partai dan caleg setelah penghitungan ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi itu tidak terlalu signifikan. Hanya suara Partai Golkar yang naik cukup banyak meski tak perpengaruh apa-apa terhadap peroleh kursi di DPRD Sumut. [adx]Begitu juga dengan Gerindra yang menggugat hasil suara beberapa waktu lalu, justru mengalami penurunan jumlah perolehan suara.Adapun penghitungan ulang oleh penyelenggara pemilu ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) pascapemilu legislatif, beberapa waktu lalu. Gugatan tersebut, diajukan oleh Partai Gerindra untuk hasil pemilu legislatif DPRD Provinsi, daerah pemilihan IX.KPU Sumut kemudian menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan melakukan penghitungan ulang di tingkat TPS pada 19 Agustus lalu. Selanjutnya, pada 20 dan 21 Agustus dilakukan di tingkat kecamatan, kemudian dilanjutkan di tingkat kabupaten pada 22 Agustus kemarin. [adx]Berdasarkan putusan MK, sambung Herdensi, penyelenggara pemilu akan melakukan penghitungan mulai dari C, Form DA, DAA dan DB di Humbahas. Setelah melakukan penghitungan kemudian dilakukan penetapan hasil pemilu legislatif. KPU Sumut juga turunkan tim langsung ke Humbahas untuk membantu penghitungan ulang.Putusan MK setelah adanya gugatan dari caleg Gerindra yang mengaku sebagai pihak dirugikan karena kehilangan 2.098 suara di Kabupaten Humbang Hasundutan. Seharusnya, menurut pihak Gerindra, suara yang diperoleh Gerindra 10.009, tetapi oleh KPU tercatat 7.911 suara.Pengurangan hasil suara itu dialami oleh caleg Gerindra atas nama Robert Lumban Tobing. Dia mengklaim memperoleh 3.971 suara namun berkurang menjadi 1.836 suara. (mtc/fae)