MATATELINGA, Medan: Ratusan warga yang menamakan diri Himpunan Penggarap/Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) eks hak guna usaha (HGU) PTPN II Desa Helvetia berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin (26/8/2019). Aksi ini sendiri sebagai buntut dari eksekusi lahan seluas 106 hektar di Pasar 4, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli oleh Kejaksaan Negeri Deliserdang, Jumat pekan lalu. Lahan itu sejak lama dikuasai oleh Tamin Sukardi, terpidana kasus korupsi penjualan aset negara di kawasan itu. Eksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Deliserdang berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1131 tertanggal 27 Mei 2019 yang berkekuatan hukum tetap. [adx]Lahan yang dieksekusi yaitu lahan seluas 32 hektar dikembalikan kepada Dewan Pengurus Al-Washliyah, serta lahan seluas 74 hektar diserahkan kepada Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR).Dalam kasus ini, Mahkamah Agung menghukum Tamin Sukardi eks Direktur PT Erni Putra Terari dengan 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Tamin Sukardi juga dihukum 6 tahun penjara dalam kasus penyuapan terhadap hakim PN Medan.Hal inilah yang membuat warga penggarap lahan eks HGU di sana berang. Sebab, tanah itu merupakan tanah negara. Seharusnya, lahan itu dieksekusi dan dikembalikan ke negara, bukan kepada pengusaha atau pihak lain. [adx]"Ada mafia tanah yang bermain di sana. Aset negara bisa berpindah tangan," kata Ketua HPPLKN, Batao Simanjuntak.Eksekusi itu membuat rakyat diusir dari lahan yang telah mereka garap sejak tahun 2000 silam. Penggarapan lahan oleh warga itu berdasarkan perintah Presiden Gusdur waktu itu yang meminta warga menggarap lahan kosong yang menanggur. Kemudian, Tengku Rizal Nurdin, Gubernur Sumut kala itu merespons instruksi presiden dengan tidak memperpanjang HGU PTPN II atas lahan seluas 5.873 hektar lahan di kawasan itu.Namun, oleh pengadilan, hingga putusan MA, tanah seluas 106 hektar yang dikuasai Tamin Sukardi yang kemudian dijualnya ke Mujianto dan PB Al-Wasliyah diputuskan untuk dieksekusi dan diserahkan ke dua pembeli itu. "Padahal ini sebenarnya tanah negara. Pengadilan seharusnya menyita itu untuk negara, bukan untuk kapitalis," kata salah satu koordinator aksi, Johan Merdeka.[adx]Untuk itu, mereka meminta Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi untuk segera mengambil langkah hukum untuk merebut kembali aset negara itu. KPK juga diminta untuk turun langsung menyelidiki indikasi permain jual beli aset negara tersebut."Kami juga meminta agar tanah itu didistribusikan kembali ke masyarakat yang telah menggarap selama 20 tahun, sesuai dengan daftar normatif yang telah diserahkan kepada gubernur dan BPN pada 2017 lalu," tegasnya.Sebab, dengan eksekusi oleh Kejari Deliserdang itu, masyarakat sudah tidak dibolehkan berkativitas di sana. Lahan itu juga telah dipagar dengan pagar tembok. "Jangan sampai masyarakat tidak lagi percaya terhadap institusi peradilan dan Negara. Sebab, kami mencurigai ada mafia tanah yang bermain di sana. Harus diusut sampai tuntas," pungkasnya.(mtc)