MATATELINGA, Medan: Keberadaan Rumah Sakit (RS) Pirngadi Medan saat ini terancam bangkrut. Beberapa tahun terakhir kondisi keuangan rumah sakit milik Pemko Medan ini terus merugi karena daya huni pasien tetap menurun.Menyikapi hal tersebut Ketua Komisi II DPRD Medan HT Bahrumsyah mendorong Pemko Medan supaya fokus lakukan terobosan baru. "RS Pirngadi harus diselamatkan. Pemko harus punya komitmen perbaikan manajemen sebagai ikon rumah sakit dan pendidikan di kota Medan," ujar HT Bahrumsyah kepada wartawan di Medan, Selasa (27/8/2019).[adx]Menurut Bahrumsyah, pihaknya sangat prihatin mengetahui RS Pirngadi terus merugi. Selaku Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) type B milik Pemko Medan memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat anjlok. Pada Tahun 2018 misalnya hanya Rp 100 miliar, pada hal belanja Rp 207 miliar. Sama halnya dengan tahun sebelumnya tetap merosot.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Harus Mampu Tingkatkan Mutu Layanan"Beberapa bulan terakhir ini daya huni pasien di RS Pirngadi sangat sepi. Diperkirakan penghuni rawat inap hanya sekitar 40 persen," paparnya.Pemko Medan harus melakukan terobosan baru, lanjutnya. Seperti perbaikan manajemen, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), peningkatan pelayanan serta peningkatan kualitas tenaga medis."Pemko harus mampu menghilangkan imej RS Pirngadi yang selama ini dikenal buruk pelayanan. Maka perlu dilakukan perombakan dari semua sisi," tegas Bahrumsyah yang saat ini juga terpilih kembali anggota DPRD Medan periode 2019-2024.[adx]Ia menambahkan, untuk mengimbangi persaingan beberapa rumah sakit swasta type B di Medan, RS Pirngadi perlu mendapat dukungan dari Pemko Medan."Kita mendorong penambahan anggaran pemeliharaan alat kesehatan di tahun 2020 yang semula Rp 500 juta menjadi Rp 3 Miliar. Begitu juga pengadaan obat Rp 6 Miliar menjadi Rp 40 Miliar. Kita mendukung dilakukan penambahan," sebut Bahrumsyah.Tidak kalah penting, upaya menambah kepercayaan pasien berobat ke RS Pirngadi harus dilakukan. Seperti sistem rujukan online secara berjenjang dari Puskesmas ke type C lalu ke type B tidak perlu diberlakukan. Pihak Puskesmas diharapkan dapat memberlakukan rujukan manual demi menyahuti kemampuan masyarakat tingkat bawah.Mtc/rel