MATATELINGA, Madina: Seorang pria berinial AGZ (35) warga Desa Darussalam, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diringkus polisi. Pria diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Kasat Reskrim Polres Madina AKP Demak Ompusunggu mengatakan, pelaku ditangkap warga usai melakukan aksi pencabulan berupa meremas payudara seorang siswi SMP berinisial AR (14), Rabu (28/8/2019) lalu."Pelaku melancarkan aksinya saat korban berjalan sendirian di Jalan sentosa, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan," kata AKP Demak, Jumat (30/8/2019).[adx]AKP Demak mengatakan pelaku melancarkan aksinya saat melihat kondisi jalan yang sepi. Kemudian dia melihat targetnya dan langsung melakukan aksi cabulnya itu."Saat itu, kondisi jalan lagi sepi. Diremas pelaku payudara korban sambil lewat naik sepeda motor," sambungnya.Namun aksi pelaku yang mencoba melarikan diri digagalkan warga. Warga yang melihat aksi cabul itu spontan mengejar dan menangkap pelaku. Ia pun sempat dihakimi dan menjadi bulan-bulanan massa, yang kesal dengan aksi pencabulan yang dilakukan pelaku.[adx]"Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Madina. Kepada polisi ia sempat mengelak akan aksinya tersebut. Namun, setelah mendengar pengakuan korban, pelaku langsung terdiam dan tidak lagi bisa mengelak dari perilaku jahatnya," sebut AKP Demak.Lebih lanjut, saat ditanya apakah pelaku berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat melakukan aksinya, AKP Demak mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan terkait peristiwa itu. Terutama menyelidiki kemungkina pelaku di bawah pengaruh minuman keras saat melancarkan aksinya."Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 289 KUHP dengan hukuman diatas lima tahun penjara dan Undang Undang Perlindungan Anak," tutup AKP Demak. (mtc/fae)