Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kasus Kredit Fiktif di BRI Agroniaga, PNS Dinas Pertanian Sumut Dihukum 12 Tahun Penjara

Kasus Kredit Fiktif di BRI Agroniaga, PNS Dinas Pertanian Sumut Dihukum 12 Tahun Penjara

- Jumat, 30 Agustus 2019 14:10 WIB
Mtc/ist
Seorang PNS Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara, Mulyono, dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun. Dia dihukum setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
MATATELINGA, Medan: Seorang PNS Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara, Mulyono, dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun. Dia dihukum setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Hukuman dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Syafril Perdamaian Batubara. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/8).

Majelis hakim menyatakan Mulyono  terbukti telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

[adx]

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta. Jika denda tidak dibaya diganti dengan 4 bulan kurungan," kata Syafril saat membacakan putusan untuk terdakwa Mulyono.

Dalam putusannya, majelis hakim juga mewajibkan Mulyono m membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 23 miliar. Apabila tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak cukup untuk menutupi uang pengganti, dia dipidana selama 4 tahun penjara.

Dua mantan Pimpinan Cabang BRI Agroniaga, yakni Kukuh Apra Edi dan Wan Muharammis, juga dinyatakan bersalah dalam perkara ini. Dalam sidang terpisah, keduanya dijatuhi hukuman  masing-masing 11 tahun penjara dan  denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

[adx]

Majelis hakim menyatakan mereka terbukti secara bersama-sama dan berkelanjutan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum secara berlanjut yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 23.534.400.202. 

Perbuatan itu dilakukannya dengan cara memanipulasi data 40 debitur dalam pengajuan kredit senilai Rp 23 miliar ke BRI Agroniaga Cabang Rantau Prapat pada 2012-2015.

Menyikapi putusan majelis hakim, Mulyono, Kukuh dan Wan Muharammis menyatakan akan menempuh upaya banding. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adlina juga menyatakan sikap serupa.

[adx]

Perkara ini bergulir menyusul hasil pemeriksaan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) BRI Agroniaga Pusat terhadap BRI Agroniaga Cabang Rantau Prapat pada 2014. Dari pemeriksaan itu ditemukan adanya hubungan antara beberapa orang debitur dalam pengajuan kredit. Hal ini mengindikasikan penggunaan nama-nama orang lain dalam pengajuan kredit oleh satu orang. 

Dalam pengajuan kredit itu, Mulyono melampirkan 40 nama sebagai calon debitur. Seluruh persyaratannya kemudian diserahkan kepada Account Officer BRI Agroniaga Cabang Rantau Prapat, Riki Yanan Nasution. Untuk memuluskan kredit, Mulyono bersama Riki mengajak Pimpinan Cabang BRI Agroniaga Kukuh Apra Edi maupun Wan Muharammis. (mtc/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Wakil Ketua DPRD Medan : "Copot Dirut PUD Pasar Medan"

Berita Sumut

Rico Waas Tekankan Optimalisasi Aset BUMD, Dorong Transparansi dan Sinergi Investasi

Berita Sumut

Medan Bersiap, Sekda Bahas Detail Kesiapan Rakernas APEKSI XVIII 2026

Berita Sumut

Beredar, Lurah Madras Hulu Sebar Proposal Mohon Dibantu PAAR

Berita Sumut

Damai Tanpa Sidang! Kejari Medan Selesaikan Kasus Anak Lewat Diversi

Berita Sumut

'Ekspansi Bisnis Kecantikan, Vania Salon Resmi Buka Cabang Ke-3 di Medan'