MATATELINGA, Sibolga: Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP.Dahrun Sibolga menindak dengan tegas terhadap semua pelaku tindak kejahatan yang coba coba membuat keresahan di wilayah hukum Polres Sibolga, tindakan dan warning yang dikeluarkan Kasat Reskrim bukan semata gertak sambal dan ini terbukti.[adx]Kasat Reskrim yang baru beberapa hari menjabat di jajaran Polres Sibolga sudah memberikan barang contoh terhadap pelaku tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka ALS alias Aswin ,52, warga Sibolga dengan memberikan hadiah timah panas pada kaki sebelah kiri pada bagian betis atas.Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP.Dahrun Harahap kepada Matatelinga.com melalui selularnya Minggu (1/9/2019) membenarkan bahwa opsnal Reskrim Polres Sibolga dan Satgassus membekuk satu orang tersangka melakukan aksi kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUH Pidana, dan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur yang diarahkan pada kaki sebelah kiri bagian betis atas, dikarenakan saat di akan bekuk mencoba melakukan perlawanan serta melarikan diri, ujarnya.Lebih lanjut mantan Kasat Binmas Polres Asahan ini juga mengatakan tersangka pada Kamis (22/8/2019) sekira pukul 10.24 Wib telah melakukan tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan terhadap korban seorang wanita bernama Hadijah Harahap ,41, warga jalan Sisingamangaraja kelurahan Aek Manis Kecamata Sibolga Selatan kota Sibolga dengan menggondol uang tunai sebesar Rp. 29 juta lebih.[adx]Modus operandi yang dilakukan tersangka dalam menjalankan aksinya dengan berpura pura ingin menukarkan uang kepada korban yang saat itu sedang berada di kios penampungan ikan di jalan jalan KH.Ahmad Dahlan nomor 123 kelurahan Panca Bambu Kecamatan Sibolga Sambas, namun saat korban membuka laci tempat penyimpanan uang tersangka langsung medorong tubuh korban sembari mengeluarkan senjata tajam sejenis parang yang sudah dipersiapkan dan korban sudah ketakutan dipergunakan oleh tersangka tersebut untuk menguras isi laci tempat penyimpanan uang, sehingga korban mengalami kehilangan uang sebanyak Rp.29 juta lebih, dan korban selanjut membuat laporan polisi ke Polres Sibolga.Dalam menindak lanjuti laporan polisi tersebut opsnal Sat.Reskrim Sibolga bersama Satgassus langsung melakukan lidik serta memburu tersangka, dalam kurun waktu sekitar delapan jam kemudian tersangka dapat kami bekuk di jalan Sibolga - Padang Sidempuan tepatnya di kecamatan Lopian Kabupaten tapanuli Selatan , namun saat hendak di bekuk tersangka melakukan perlawanan dan mencoba untuk melarikan diri, opsnal Sat.Reskrim Polres Sibolga sudah memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan, akhirnya kami memberikan tindakan tegas dan terukur pada kaki sebelah kiri bagian betis atas, saat ini tersangka sudah berada di Sat.Reskrim Polres Sibolga setelah menjalani perawatan medis, dan tersangka dapat dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara , sementara barang bukti yang dapat diamankan sisa uang hasil kejahatan yang tertinggal sebesar Rp.16.100.000,- serta 1 unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka untuk melarikan diri, pungkasnya (ben)