MATATELINGA, Tobasa: KPH-IV Balige memastikan laporan masyarakat yang menyebutkan terjadi penebangan Pinus di kawasan hutan negara tidak benar. Hal tersebut diungkapkan oleh I. Butarbutar Koordinator unit KPH-IV di lokasi Parriangriangan di Desa Maron Kecamatan Uluan sesaat setelah meninjau, Senin (2/9/2019).[adx]Lokasi tersebut merupakan lokasi APL (Area Penggunaan Lain) yang berada di pinggir sawah. Lokasi tersebut dibuka masyarakat untuk ditanami ubi atau tanaman muda lainnya.Lokasi tersebut terdapat pohon Pinus yang sudah diolah menjadi papan untuk kebutuhan rumah pribadi. Menurut Ganda Butarbutar salah satu warga desa tersebut, jika tanah tersebut adalah tanah milik masyarakat dan sebelumnya sudah pernah ditinjau oleh kehutanan dan dari Polres Tobasa. Hasilnya, lokasi tersebut bukan kawasan hutan negara atau daerah terlarang. "Rencananya, lokasi ini akan dijadikan kebun oleh warga yang terdiri dari beberapa kepala keluarga. Pohon yang ditebang pun hanya untuk dipakai keperluan sendiri dan tidak dijual" ungkap Ganda Butarbutar. Ganda pun mengatakan jika mereka tidak berani merambah di kawasan hutan lindung yang berakibat melanggar hukum.[adx]Irfan Butarbutar mengatakan jika memang sebelumnya lokasi ini sudah pernah ditinjau dan diambil koordinatnya. "Lokasi ini bukan kawasan dan kayu olahan ini menurut mereka dipergunakan untuk pemakaian sendiri. Wargapun sepakat tak menjual pohon Pinus bulat atau olahan ke orang lain" ungkap Butarbutar.Butarbutar menghimbau agar setiap masyarakat yang akan membuka lahan atau ingin mengelola hutan atau lahan yang belum jelas statusnya atau ingin memperjelas lahan tersebut agar berkoordinasi dengan dinas kehutanan. "Silahkan datang ke dinas kehutanan Balige untuk memverifikasi lahan supaya jelas" ungkapnya mengakhiri. (mtc/pintor)