MATATELINGA, Medan : Tim Kunjungan Kerja Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melakukan sosialsiasi di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diterima langsung oleh Fachruddin Siregar beserta jajarannya termasuk Kajari yang ada di bawah naungan Kejati Sumut di Aula Kejatisu Jalan AH Nasution Medan, Senin (2/9/2019).Anggota Tim Kunjungan Kerja MKD DPR RI ke Sumut adalah Trimedya Panjaitan, Tb Soemandjaja, Dr Junimart Girsang, Guntur Sasono, Daeng Muhammad, dan Muslim Ayub.Sosialisasi yang disampaikan salah seorang Pimpinan MKD TB Soemandjaja bertujuan untuk menyampaikan tugas dan kewenangan MKD berdasarkan UU No.2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU No.17/2014 tentang MD3.[adx]Penyampaian materi dan sosialisasi juga menyampaikan apa sesungguhnya tujuan MKD, yaitu menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat Dewan Perwakilan Rakyat."Kami sangat mengharapkan masukan dari berbagai kalangan termasuk dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk kesempurnaan undang-undang ini dimasa yang akan datana," kata TB Soemandjaja.Setelah penyampaian materi dan paparan dari MKD, Kajati Sumut Fachruddin Siregar, SH,MH menyampaikan tanggapannya atas sosialisasi MKD DPR RI terkait beberapa pasal dan menyerahkan langsung kepada tim Kunker MKD ke Kejati Sumut.[adx]Tanggapan Kajati terhadap paparan dan sosialisasi, misalnya, dalam hal menyelidiki perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan, kiranya dalam penjelasan atas UU ini dijelaskan "perkara tanpa pengaduan" klasifikasinya seperti apa, termasuk mekanisme penanganannya sesuai dasar hukum yang berlaku. Hal ini karena dalam praktenya dalam menangani suatu permasalahan pelanggaran kode etik lazimnya diawali dengan pengaduan.Tampak hadir dalam acara tersebut Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto beserta jajarannya dari Kapolres terdekat, para Asistendi Kejati Sumut, Kabag TU, Kajari terdekat Medan, Binjai, Belawan, Deli Serdang, Langkat dan Serdang Bedagai serta undangan lainnya.Acara diakhiri dengan pemberian cenderamata dan buku dari MKD ke Kajati Sumut dan Kapolda Sumut, demikikian sebaliknya dari Kajati Sumut dan Kapolda Sumut kepada Tim MKD.