MATATELINGA, Asahan: Unit Reskrim Kepolisian Sektor Air Joman melakukan pengggerebekan serta penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak kejahatan narkotika yang sering meresahkan warga masyarakat sekitar. Dalam penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka W alias Adi Begu ,31, warga dusun III desa Silau Lama Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan dapat menemukan barang bukti 2 kantong plastik ukuran kecil berisikan daun ganja kering siap jual dan 2 kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu, Senin (2/9/2019).[adx]Kapolsek Air Joman AKP.HW Siahaan melalui Kanit Reskrim Iptu Sunipan Gurusinga membenarkan adanya penangkapan serta penggerebekan kediaman tersangka di dusun III desa Silau Lama Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan, yang selama ini ditengarai berprofesi sebagai kurir dan atau pengedar narkotika di wilayah hukum Polsek Air Joman, ujarnya.Lebih lanjut Iptu Sunipan Gurusinga mengatakan tertangkapnya tersangka Adi Begu ini atas adanya pengaduan masyarakat yang menginformasikan bahwasanya dirumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkotika, menindak lanjuti adanya laporan tersebut kami bersama tim lidik melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka, tersangka menyimpan barang bukti narkotika jenis sabhu maupun daun ganja kering di dalam kamarnya dan di bungkus dengan bungkus rokok, selain ditemukan barang bukti sabhu maupun daun ganja kering tersebut juga ditemukan sebanyak 6 lembar plastikklip dalam keadaan kosong, dan alat perkusi lainnya.[adx]Saat dilakukan introgasi terhadap tersangka didapat keterangan bahwasanya narkotika jenis sabhu maupun daun ganja kering tersebut diakui miliknya , selain dipergunakan sendiri juga akan dijual kepada pembeli yang datang kerumahnya, namun tersangka Adi Begu belum memberikan keterangan dari siapa dirinya mendapatkan barang tersebut.Saat ini terhadap tersangka AdiBegu sudah dilakukan penahanan di Mapolsek Air Joman, dan setelah dilakukan penyidikan awal akan kamilimpahkan ke Sat.Res.Narkoba Polres Asahan guna untuk penyidikan lanjutan agar dapat dilimpahkan ke Jaksa penuntut Umum, pungkasnya (ben)