MATATELINGA, Medan: Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, menggerebek tempat hiburan malam Karaoke Electra di Kompleks CBD Polonia, Blok G, No 50, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, pada 27 Agustus 2019 sekira pukul 11.30 WIB. Dari penggerebekan itu petugas mengamankan Direktur Karaoke Electra, SU alias Aliang (33) warga Kompleks Pribadi Indah, Kelurahan Titi Kuning Medan.[adx]Berdasarkan informasi yang diperoleh, dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis pil ekstasi 14 butir warna pink, Happy Five (H5) 9 butir, dan tiga bungkus plastik klip tembus pandang berisikan keytamin.Ketika itu petugas kepolisian melakukan penyeledikan tentang narkotika di Kompleks CDB, tepatnya di KTV Electra.Kemudian polisi melakukan penggeledahan ruang kantor KTV Electra, dimana saat itu yang berada di ruang tersebut hanya tersangka Sugianto Alias Aliang duduk di meja kerjanya.Setelah polisi memeriksa laci meja kerja paling atas, ditemukan satu buah amplop yg berisikan barang bukti narkoba, dan akhirnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Dit Res Narkoba Polda Sumut guna penyidikan lebih lanjut.[adx]Saat ini lokasi tempat hiburan malam Karaoke Electra sudah dipasang garis polisi. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung, menyebutkan kasus tersebut lagi diproses."Kasusnya masih diproses penyidik, dan benar direkturnya sudah kita tahan dalam kasus kepemilikan narkoba," ujarnya singkat. (mtc/amr)