MATATELINGA, Langkat: Polisi akhirnya menguak motif seorang pria yang tega menganiaya dan membunuh anak tirinya yang masih berusia dua tahun di Langkat. Pelaku bernama Riki Ramadhan Sitepu (30) tega melakukan tindakan sangat sadis kepada M.Ibrahim (2) hanya lantaran kesal melihat korban.Sebagaimana diketahui, sebelum tewas, korban terlebih dahulu dipukuli, disundut rokok hingga digantung di dalam goni Kasatreskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa, mengatakan, motif pelaku menghabisi nyawa korban hanya karena kesal dengan tingkah laku anak tirinya tersebut.[adx]"Biasalah kenakalan anak anak, kadang kadang seperti naik ke tempat tidur kesal (pelaku) dipukuli, kemudian main diluar rumah kesal dia dipukuli. Sering bikin berantakan kesal dia dipukuli," ujar Fathir,Jum'at (6/9)Kekesalan itu lanjut Fathir diluapkan tersangka dengan tindakan penganiayaan yang sadis."Cuma cara mukulnya itu di sundut rokok, di pukul pakai kayu digantung (dengan goni) yang terakhir itu lah. Jadi kejadian ini sudah berulang ulang," sebut Fathir.Fathir juga mengaku ibu kandung korban Sri Astuti (28) tak bisa berbuat banyak, terhadap penyiksaan yang berujung kematian anaknya. Fathir juga belum memastikan apakah Sri Astuti dalam ancaman.[adx]" Si ibu tak bisa berbuat apa apa. Kalau kondisinya inikan ditengah kebun karet jadi tak ada penghuni lain, Itu mereka itu aja di situ. Ya kalau (Sri Astuti) diancam belum (tahu) lah. Tapi yang pasti kondisinya ditengah hutan mungkin ngak bisa berbuat banyak," ungkap Fathir.Namun Fathir membenarkan Sri Astuti ikut dalam proses penguburan jenazah ibrahim di sebuah lereng bukit di Dusun I, Desa Ponco Warno Kecamatan Salapian." Kalau dari keteranganya iya. Tapi untuk keterlibatannya masih kita dalami pemeriksaanya," beber Fathir Sebagaimana diberitakan Ibrahim tewas pada Selasa (27/8) sekitar pukul 17.00 setelah selama sepekan dianiaya ayah tirinya. Bocah dua tahun itu tewas di dalam sebuah goni yang digantung Riki di depan rumahnya usai melakukan penyiksaan. [adx]Setelah itu Riki mengubur balita malang itu disebuah lereng bukit dekat rumahnya lalu pada pada Rabu (4/9) polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya bau menyengat di sekitar bukit dan langsung melakukan identifikasi.Sejauh ini untuk tersangka Riki dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHPidana sub Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman mati. (mtc/fae)