Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Korupsi Dana HUT Kabupaten, Eks Kabag Kesbangpol dan PPTK Pemkab Paluta Diadili

Korupsi Dana HUT Kabupaten, Eks Kabag Kesbangpol dan PPTK Pemkab Paluta Diadili

- Jumat, 06 September 2019 17:52 WIB
Mtc/ist
Dua terdakwa kasus korupsi Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) TA 2017 senilai Rp.119.395.000 jalani sidang perdana di ruang Kartika Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/9/2019).
MATATELINGA, Medan: Dua terdakwa kasus korupsi Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) TA 2017 senilai Rp.119.395.000 jalani sidang perdana di ruang Kartika Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/9/2019).

Kedua terdakwa adalah Drs. Mahlil Rambe SH MH (58) selaku Kabag Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Paluta dan Jutan Harahap S.Sos (55) , selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kesbangpol Paluta dimulai di PN Medan.

[adx]

Dalam dakwaan disebutkan kejadian terjadi pada 29 November 2017 bertempat di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Padang Lawas Utara Jalan Lintas Gunungtua-Padangsidimpuan KM 3,5 Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak.

Dimana kedua terdakwa dinilai telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp. 119.395.000.

Perbuatan kedua terdakwa diancam pidana berlapis dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

[adx]

Dalam dakwaan, kedua terdakwa disebutkan telah memanipulasi harga pembayaran dalam persiapan HUT ke-10 Paluta 

"Dengan cara terdakwa selaku Ketua Pelaksana telah membuatkan atau membantu membuatkan Laporan Penggunaan Dana Perayaan Ulang Tahun Palita yang Ke-10 TA. 2017 yang tidak sesuai dengan harga sebenarnya yang dibayarkan kepada rekanannya," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Paluta Hindun Harahap.

Bahwa kedua melakukan pemesanan dan pembelian barang kepada beberapa rekanan, antara lain, yaitu Belanja Pakaian Batik Tradisional sesuai SPJ sebesar Rp. 68.000.000 yang dilaksanakan oleh UD Luthfi. Namun yang diterima oleh UD. Luthfi hanya sebesar Rp. 6.800.000.

[adx]

Selanjutmya, belanja sewa hiburan sesuai SPJ sebesar Rp. 150.000.000 yang dilaksanakan oleh Jepara Intertainmen Sound Sistem Aod Legting. Namun yang diterima oleh Jepara Intertaimen Sound Sistem Aod Legting dari saksi Susilawati hanya sebesar Rp. 75.000.000.

Selanjutnya terdakwa Jutan Harahap mencairkan honorarium, antara lain Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebanyak 12 orang sebesar Rp. 6.300.000. sesuai SPJ.

"Namun yang diserahkan hanya Rp. 3.000.000 sebagai Honorarium Pegawai Honorer/tidak tetap sebanyak 35 orang sebesar Rp. 11.500.000 diantaranya petugas Upacara, sesuai SPJ dibayarkan Rp. 11.500.000. Namun pada kenyataannya upacara tidak dilaksanakan," ungkap Jaksa.

[adx]

Kemudian Jutan Harahap menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan Perayaan Hari Ulang Tahun Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2017 dengan melampirkan bukti-bukti pembelian dari rekanan yang sebagian besar isinya adalah tidak benar.

Dimana perbuatannya dibantu oleh beberapa pegawai honorer Kantor Badan Kesbangpol Paluta yaitu saksi Muhammad Amin Lubis, Nur Hafizah, Jon Dan Yaser untuk pengetikan. 

Dimana terdakwa Jutan  menyerahkan lagi sisa dana Perayaan Hari Ulang Tahun Kabupaten Paluta Tahun 2017 kepada terdakwa Mahlil Rambe selaku Kepala Badan Kesbangpol sebesar Rp. 15.000.000.

[adx]

Dimana saksi Leliasni Siregar selaku bendahara pengeluaran tidak pernah melakukan verifikasi terhadap kebenaran laporan pertanggungjawaban keuangan yang diajukan oleh terdakwa PPTK Jutan Harahap.

Bahwa Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan/Kegiatan juga tidak pernah melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan kelapangan apakah barangnya ada atau tidak, melainkan hanya memeriksa kelengkapan administrasinya saja.

"Tidak dilakukannya verifikasi dan pemeriksaan hasil pekerjaan oleh petugas yang telah ditunjuk sesuai surat keputusan. Dikarenakan sejak awal terdakwa telah mengarahkan supaya bukti-bukti/dokumen-dokumen ditandatangani saja demi suksesnya acara peringatan HUT Kabupaten Padang Lawas Utara;  

[adx]

Bahwa untuk pembayaran pajak, sebelumnya pada tanggal 20 November 2017 saksi Leliasni Siregar selaku bendahara pengeluaran telah menerima sebesar Rp. 50.000.000 dari saksi Jutan Harahap.  Namun pajak yang disetorkan oleh saksi Leliasni hanya sebesar Rp.30.827.364, melalui NPWP Badan Kesbangpol Kabupaten Padang Lawas Utara.

Berdasarkan uraian-uraian perbuatan tersebut diatas, berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Paluta bahwa diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp. 119.395.000.

[adx]

Seusai sidang, JPU Hindun Harahap yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Paluta menyebutkan keduanya telah memanipulasi hampir seluruh kegiatan HUT.

"Jadi kasus ini terjadi dalam kegiatan HUT Paluta. Diman harga yang dibayarkan kedua terdakwa ini tidak sesuai.dengan rekanan. Hampir seluruh kegiatan dimanipulasi dengan total kerugian Rp 119.395.000," pungkasnya. (mtc)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Re-LUN Ungkap Korupsi Sebesar US$50 Juta Dibalik Proyek AMI PLN, Diduga Mengalir ke Darmawan Prasodjo Cs

Berita Sumut

Sidang Prapradilan di PN Medan, Sejumlah Petinggi Poldasu dan Polri Mangkir, Pengacara : Publik Butuh Kepastian Hukum

Berita Sumut

Bukan Kontrak, Tapi CoP Akar Masalah RI hingga Kalah Digugat Navayo di Arbitrase Singapura

Berita Sumut

Sempat Ricuh, Hakim Vonis 3 Tersangka Sidang Korupsi Proyek Tapal Batas Mamuju

Berita Sumut

Diduga Mark-Up, Kejagung Tahan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Program MBG

Berita Sumut

Kabarnya, Mantan Pangdam I/BB Ditahan Kejaksaan Agung