MATATELINGA, Sibolga: Dua orang pria, bertempat tinggal Sibolga, usai belanja narkotika jenis sabhu secara patungan, dibekuk opsnal Sat.Res.Narkoba Polres Sibolga, dengan barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak 1 kantong plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal bening yang disimpan dalam kemasan rokok Gudang Garam merah.[adx]Kasat.Res.Narkoba Iptu.RHUJ.Sitorus melaalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R.Sormin kepada Matatelinga.com , Sabtu (7/9/2019) membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pecandu narkoba berinsial AN alias U ,37, warga kelurahan Sibuluan Indah kabupaten Tapanuli Tengah dan RASL alias R ,27, warga lingkungan II kelurahan Sibuluan Indah kabupaten Tapanuli Tengah terkait kepemilikan narkotika jenis sabhu, ujarnya.Lanjut Sormin, penangkapan terhadap ke dua tersangka dimaksud atas adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang menginformasikan kedua tersangka baru berbelanja narkotika jenis sabhu, dan kedua tersangka mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja warna Biru BM.2243 UD.Mendapatkan informasi tersebut opsnal Sat.Res.Narkoba yang dipimpin Kaur Bin Ops Sat.Res.Narkoba Ipda P.Sihotang langsung melakukan observasi dan penangkapan dilakukan saat kedua tersangka melintas di jalan Siswomiharjo tepatnya di simpang jalan Libertus Sibolga .[adx]Dari hasil penangkapan tersebut didapat barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak 1 kantong plastik klip uuran kecil dan setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka, semua barang bukti tersebut diakui miliknya yang didapat dari seseorang dengan cara membeli secara patungan, serta narkotika jenis sabhu tersebut menurut pengakuan tersangka akan dipergunakan berdua.Terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Sat.Res Narkoba Polres Sibolga serta barang bukti yang turut diamankan selain narkoba tersebut diantaranya 2 unit telpon genggam serta 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna Biru BM.2243 UD yang digunakan kedua tersangka sebagai sarana transportasi dalam berbelanja narkotika jenis sabhu tersebut, pungkasnya. (ben)