MATATELINGA, Medan: Polda Sumut diminta menghentikan perjudian skala besar di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit kawasan Lapangan Pramuka, atau sekira 200 meter dari Gang Koramil.Informasi diperoleh, aktivitas ilegal tersebut sudah berjalan sekira tiga bulan tanpa tersentuh hukum. Omsetnya, menurut keterangan sumber mencapai ratusan juta rupiah setiap minggunya.Dari keterangan warga disana, lokasi perjudian tersebut selalu ramai dikunjungi para pemain yang datang dari berbagai daerah, seperti Tanah Karo, Kota Medan dan sekitarnya. Bentuk perjudian, mulai dadu, tembak ikan dan lainnya beroperasi hingga larut malam.[adx]Warga juga mengaku resah dengan adanya perjudian itu, sebab memengaruhi suami dan anak-anak mereka yang ikut-ikutan bermain judi. "Kami berharap aparat kepolisian melakukan penindakan," kata Br Tarigan, seorang ibu rumah tangga kepada wartawan.Kapolda Sumut Irjen Pol. Agus Andrianto melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan dikonfirmasi, Senin (9/9/2019) mengaku belum mendapat informasi adanya perjudian skala besar di kawasan Sibolangit. Namun ia mengatakan, jika benar ada perjudian, pihaknya akan melakukan penindakan tegas. [adx]"Perjudian tidak dibenarkan, terimakasih infonya, kami akan tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penindakan," sebutnya.(mtc/rel).