MATATELINGA, Asahan: Sungguh ironis, Pemerintah kabupaten Asahan telah banyak mengeluarkan biaya untuk pembangunan infrastruktur khususnya jalan raya dan pemasangan portal beton yang ada di inti kota Kisaran untuk menjaga keawetan kondisi jalan, namun Dinas Perhubungan seolah mengabaikan dan serta tidak mematuhi Peraturan Daerah dengan membebaskan truck tronton yang melebihi kapasitas klas jalan yang ada di inti kota.[adx]Setiap hari truck tronton bermuatan bahan material seperti besi baja, seng , serta bahan logam lainnya dengan diangkut truck tronton memasuki jalan Listrik tepatnya di depan kantor PLN Kisaran, dibiarkan dan ironisnya lagi beberapa personil Dishub Kabupaten Asahan dengan pakaian dinas lengkap lalu lalang di depan gudang toko "LM" yang berada di jalan Listrik Kisaran, seolah tutup mata."Setiap harinya antara satu hingga tiga unit truck tronton roda 10 bahkan lebih bermuatan bahan logam seperti besi beton, besi baja, seng dan material bangunan lainnya bongkar muatan di gudang ini," ujar salah seorang pekerja yang berada di gudang "LM" sebut saja "Anto" kepada matatelinga.com Senin (9/9/2019).Lebih lanjut Anto mengatakan truck itu bebas masuk inti kota kisaran khususnya yang bongkar muatan di gudang "LM" ini, menungkin toke gudng ini sudah menjalani kerja sama yang baik dengan pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan , buktinya meskipun personil Dishub Asahan lalu lalang melintas di jalan Listrik depan gudang "LM" ini ya tidak ada masalah, ungkapnya.[adx]Sementara pihak Kepala Dinas Perhubungan M.Yusuf Lubis maupun sekertaris Dishub Asahan M.Halim saat hendak dikonfirmasi dikantornya tidak berada di tempat, demikian juga ketika dihubungi melalui selularnya bahkan melalui pesan singkat yang dikirim melalui selular juga tidak dijawab. Hal ini menambah kecurigaan para awak media terhadap permainan kotor yang di lakukan oknum di Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan.Secara terpisah kasat lantas Polres Asahan AKP.Rusbeny melalui Kanit Patroli Ipda B.Pane ketika dikonfirmasi mengatakan sudah ada larangan terhadap kendaraan roda 10 bahkan lebih khususnya truck bermuatan material bangunan, sepeda motor memasuki inti kota kisaran, kecuali truck tersebut bermuatan bahan sembako, dan hal itu sudah tertuang dalam Perda Asahan.[adx]Ipda B.Pane juga mengatakan pada Senin (9/9/2019) sekira pukul 16.30 Wib, opsnal Sat.Lantas Polres Asahan telah melakukan penindakan langsung (Tilang) terhadap pengemudi truck tronton BK.8926 LG dengan muatan bahan material bangunan seperti besi beton, besi baja U dan material logam lainnya yang memasuki areal larangan sebagaimana di maksud dalam Perda tersebut."Opsnal Sat.lantas Polres Asahan yang akan melakukan penindakan terhadap kendaraan tersebut juga dipermaainkan oleh pengemudi truck tersebut dengan bersembunyi di dalam gudang, sementara pekerja yang berada di gudang tersebut seakan melindungi pengemudi dengan mengatakan " Supirnya sudah pergi " namun opsnal dilapangan tetap mencari dan menindaknya,"pungkasnya. (mtc/ben)