MATATELINGA, Medan: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi pengerjaan proyek RTH Taman Tapian Siri-siri dan Taman Raja Batu di Mandailing Natal (Madina). Ketiga tersangka baru ini merupakan pejabat di Dinas Pekerjaam Umum dan Tata Ruang Pemkab Madina.[adx]Adapun ketiganya, yakni SD (46) selaku Plt. Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Mandailing Natal (Madina) serta NS (45) dan LS (48) masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) di Dinas PU dan Tata Ruang Madina. "Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak dua bulan lalu,"ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Selasa (10/9).Lebih lanjut Sumanggar mengatakan ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (10/9) siang. Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 5 jam, penyidik melakukan penahanan terhadap ketiganya."Jadi hari ini pada pukul 15.00 WIB, ketiganya ditahan dan dititip ke Rutan Tanjung Gusta untuk 20 hari kedepan. Pertimbangannya karena ketiga tersangka dinilai tidak kooperatif lantaran mangkir pada panggilan pertama, " beber Sumanggar.Lanjut Sumanggar, adapun peran ketiga tersangka dalam proyek yang dikerjakan pada tahun 2016-2017 ini antara lain pembangunan Taman Raja Batu tanpa ada kontrak terlebih dahulu. Sehingga proses pencairan dana kepada pelaksana pekerjaan dilakukan oleh pejabat pengadaan untuk merekayasa administrasi pengadaan langsung.[adx]"Seolah-olah penyediaan barang jasa melalui metode pengadaan langsung benar dilaksanakan,"sebutnya.Selain itu pekerjaan pelaksanaan pembangunan proyek tersebut berada di daerah aliran sungai (DAS) dan sempadan sungai Aek Singolot. Dan masih berada dalam DAS sungai Batang Gadis yang tidak boleh mendirikan bangunan permanen."Pelaksanaan pekerjaan pembangunan proyek tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara daerah Kabupaten Madina dengan total mencapai Rp 2,8 miliar,"sebut Sumanggar.Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Junto pasal 3 junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahin 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Sebelumnya dalam kasus ini,Kejati Sumut telah menetapkan tiga orang pejabat di Dinas Perkim Madina sebagai tersangka. Ketiganya yaitu , Rahmadsyah Lubis, Plt Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Madina; beserta Edi Junaidi dan Khairullah Akhyar, keduanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim Madina. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta sejak Juli 2019 silam. (mtc/fae)