MATATELINGA, Medan: Unit Reskrim Polsek Medan Timur meringkus dua orang pengedar narkoba saat menggrebek sebuah rumah yang dilaporkan sebagai lokasi bermain judi di kawasan Jalan Enam, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur, Selasa (10/9/2019). Dalam keduanya, polisi mengamankan lima klip kecil sabu.[adx]Kedua tersangka yakni, K (17) warga Jalan Satu, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur dan AS (24) warga Jalan Mario Santoso, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi warga yang menyebutkan adanya rumah warga di kawasan itu kerap dijadikan lokasi bermain judi dan transaksi narkoba.[adx]"Tim kemudian bergerak melakukan penggrebekan. Pada saat petugas melakukan penggeledahan di TKP, petugas menemukan barang bukti narkoba tidak jauh dari tersangka K," sebut Kapolsek, Rabu (11/9).Tersangka sempat membantah barang bukti itu kepunyaannya. Namun setelah diperiksa secara mendalam, keduanya mengakui barang haram itu milik mereka."Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Medan Timur dan langsung dilakukan test urine,"tukas Arifin. (mtc/fae)