MATATELINGA, Tobasa: Lagi-lagi pembukaan jalan tanpa izin terjadi di Tobasa. Namun, pembukaan jalan kali ini berbeda dari sebelumnya. [adx]Sejumlah pengusaha membuka beberapa lokasi di kawasan hutan lindung dengan menggunakan alat berat . Seperti Desa Siboruon di Kecamatan Balige, Desa Pararungan Kecamatan Habinsaran dan kali ini di Desa Parik Kecamatan Uluan. Sebelumnya, Dinas Kehutanan KPH-IV Balige yang mendapat laporan dari warga langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Didapati di lokasi yang dimaksud pada Kamis, (12/9/2019) terdapat satu unit alat berat jenis excavator Caterpillar berada di kawasan hutan lindung sedang melakukan pembukaan jalan. Jalan yang dibuka sudah sejauh kurang lebih 1 kilometer dengan lebar 6 meter. Polhut bertidak dan menghentikan pekerjaan tersebut.[adx]KPH-IV Balige langsung membuat laporan ke pihak aparat polres Tobasa. Menurut operator alat berat marga Manurung yang dimintai keterangannya di Polres Tobasa mengatakan jika dia hanya diperintahkan atasannya.Kasus ini kini ditangani Polres Tobasa terhadap proses pembukaan jalan di desa Parik kecamatan Uluan. Pembukaan jalan ini berada di dalam kawasan hutan negara yang tidak mempunyai ijin pinjam pakai. Hingga berita ini diturunkan, polisi masih meminta keterangan terhadap beberapa oranga yang terkait. (mtc/pintor)