MATATELINGA, Medan: Aupek (38) warga Jalan Dermaga Darat Purnama Dumai Barat, Kota Dumai, Riau dituntut dengan pidana mati di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/9/2019). Pria ini dinilai terbukti bersalah dalam kasus kepemilikan 45 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.Dalam nota tuntutannya, JPU Jacky Situmorang menyatakan terdakwa yang merupakan jaringan narkotika internasional Indonesia-Malaysia ini terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[adx]"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aupek dengan pidana mati," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jacky Situmorang di hadapan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik di Cakra V PN Medan.JPU menyebutkan tidak ada hal yang meringankan untuk terdakwa. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.Selama mendengar nota tuntutan yang dibacakan JPU, Aupek tampak tenang. Tak ada ekspresi ketakutan yang keluar dari wajahnya. Dia juga irit bicara dan hanya mengatakan akan mengajukan pembelaannya (pledoi) pada sidang pekan depan.[adx]"Pada sidang selanjutnya saya akan mengajukan pembelaan yang mulia," ujar Aupek.Dikutip dari dakwaaan JPU, disebutkan kasus ini terungkap setelah petugas Polrestabes Medan mendapat informasi akan terjadi transaksi narkoba di Kota Medan.Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Aupek di Jln SM Raja Medan, tepatnya di pintu keluar gerbang tol Amplas pada 23 Desember 2018 lalu. Barang bukti yang diamankan yaitu 45 kg sabu, 40.000 butir pil ekstasi serta 6 kg keytamin.[adx]Kepada petugas, Aupek mengaku bahwa narkotika yang dia dapatkan berasal dari Malaysia dan diambil di Dumai. Aupek mengatakan menerima barang haram itu di darat dan tugasnya hanya mengambil saja dan rencananya akan bertransaksi di Kota Medan.Aupek dijanjikan akan diberi upah Rp20 juta per kilogram apabila narkotika itu berhasil diantar. Orang yang menyuruhnya bernama Pak Cik warga negara Malaysia. (mtc/fae)