MATATELINGA, Simalungun: Jajaran Polres Simalungun Satuan Jatanras menangkap dan mengamankan seorang pria berinisial AS ,41, Kamis (12/9/2019) pukul 21.00 wib diwarung tuak milik RM yang berada di kampung ujung Bangun Nagori buntu bayu kec.Hatonduhan Kab Simalungun.[adx]Kanit Jatanras Polres Simalungun Iptu H. Siahaan dalam keterangannya pada Wartawan menyebut, penangkapan berawal dari informasi yang bersumber dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian diwilayah tersebut. Berangkat dari informasi lalu Personil bergerak dan mendatangi lokasi penangkapan, sekira pukul 22.00 wib dan melihat adanya seorang pria yang ternyata adalah AS. Dimana, gerak geriknya tampak mencurigakan sehingga persnil kita melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap orang tersebut maka didapati beberapa barang bukti yang mengarah dan menyeret tersangka ke arah kasus dugaan perjudian.[adx]Tambah Siahaan, barang bukti yang diamankan satu unit hp nokia yg digunakan sebagai pengriman angka" tebakan dan uang tunai sebanyak Rp 525.000rb.Setelah mengamankan barang bukti selanjutnya polisi melakukan interogasi. Dan didapat keterangan kalau tersangka mengaku menyetor hasilnya kepada saudara JM yang berada di kota medan.Usai melakukan interogasi dan mengamankan barang bukti selanjutnya pelaku diboyong ke Polres Simalungun untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.(mtc/josua)