MATATELINGA, Asahan: Empat sekawan diantaranya wanita, pelaku tindak pidana kejahatan narkotika dibekuk opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran, Jum'at (13/9/2019) sekira pukul 00.30 Wib dengan barang bukti puluhan kantong plastik klip berisiskan narkotika jenis sabhu , penangkapan terhadap tersngka di lakukan di jalan Durian kelurahan Kisaran Naga kecamatan Kisaran Timur Asahan.[adx]Kapolsek Kota Kisaran Iptu Edi Siswoyo di dampingi kanit Reskrim Ipda Arbin Rambe kepada Matatelinga.com membenarkan adanya penangkapan terhadap 4 orang tindak kejahatan narkotika.Masing Masing keempat tersangka yang berhasil di bekekuk diantaranya A A alias Adul Alex ,43, warga Desa Sei Kamah kecamatan Sei Dadap Asahan yang merupakan gembong dan bandar narkoba, Gnw alias Guncak ,17, warga desa Sei Kamah Baru kecamatan Sei Dadap Asahan, Rhl alias Rahul ,19, warga desa Sei Kamah Baru kecamatan Sei Dadap Asahan dan "'AW alias Riani ,20, warga desa Tanjung Alam kecamatan Sei Dadap Asahan.Terungkapnya penangkapan kelompok narkoba ini, opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran mendapatkan informasi adanya seorang lelaki berinisial AA alias Adu Alex sering melaukan transaksi narkotika di dalam kamar kost Tiga Putri tepatnya di dalam kamar jalan Durian, atas laporan tersebut opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran yang dipimipin Kanit Reskrim Ipda Arben Rambe langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap para tersangka tersebut.[adx]Dari hasil penggerebekan tersebut dapat diamankan 3 orang lelaki dan 1 orang perempuan yang sedang berada di dalam kamar kors Tiga Putri tersebut, dan dari hasil penggerebekan tersebut juga dapat di temukan barang bukti 1 kotak rokok Magnum yang di dalamnya terdapat beberapa kantong plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabhu.Barang bukti yang dapat diamankan diantaranya 3 kantong plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabhu, 33 kantong plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabhu, 2 unit pipet skop, 5 lembar kantong plastik klip kosong serta uang sebesar Rp.150.ribu.Tambah Siswoyo,dari hasil keterangan bahwasanya semua barang bukti diakui milik "AA alias Adu Alex" yang hendak diedarkan melalui tangan " Gnw alias Guncak", "Rhl alias Rahul" dan "AW alias Riani" mereka membantu "AA alias Adu Alex" semata untuk mendapat upahan .Terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di sel Mapolsek Kota Kisaran dan terhadap para tersangka setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya akan dilimpakan ke Sat.res.narkoba Polres Asahan, pungkasnya (ben)