MATATELINGA, Medan: Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) musnahkan barang-barang Impor Ilegal senilai Rp 1 miliar. Barang impor yang berasal dari 3 importir yang ada di Sumatera Utara (Sumut) ini, terdiri dari lampu swaballast, kertas dinding, dan kertas rekam dengan jumlah dua kontainer.[adx]Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono mengatakan kegiatan pemusnahan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Selain pemusnahan, Kementerian Perdagangan melakukan pemblokiran izin impor terhadap beberapa pelaku usaha yang melanggar aturan dan bersama kementerian serta lembaga teknis terkait, terus melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan."Sebagai tindak lanjut, akan dilaksanakan penegakan hukum sehingga dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kegiatan importasi," kata dia, di Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional I Medan, Senin (16/9/2019).Kata dia, sejak Februari 2018, Pemerintah telah menyederhanakan tata niaga ekspor dan impor melalui paket Kebijakan Ekonomi 17 tahun 2017 dan Keputusan Menko Perekonomian Nomor 71 Tahun 2017 tentang Tim Tata Niaga Ekspor dan Impor, berupa pengurangan Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas) Impor melalui pergeseran pengawasan impor dari border ke post border. [adx]Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean. Selanjutnya, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal PKTN bekerja sama dengan pihak terkait melakukannya serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengawasan post border. Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Wahyu Widayat mengatakan untuk wilayah Sumut pihaknya terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importir yang menyalahgunakan kebijakan pengawasan di luar kawasan pabean (post border)."Untuk wilayah Sumut periode Januari-Agustus 2019 di Medan dari kegiatan pengawasan, ditemukan importir yang melakukan pelanggaran, yaitu melakukan importasi tidak disertai perizinan impor yang sesuai misalnya surat persetujuan impor, nomor pendaftaran barang, serta laporan surveyor. Karena itu, barang impor tersebut dikenakan sanksi antara lain pemusnahan," tukasnya. (mtc/amel)