MATATELINGA, Labuhanbatu Selatan: Terkait penyalahgunaan Narkotika, Unit Oprasional (Opsnal) Polsek Sei Kanan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki dewasa yakni AR alias Dona ,28, warga Dusun Sentosa, Desa Sambungan, Kecamatan Sei Kanan, Labuhanbatu Selatan dan JFN alias Fadi ,29, warga Lingkungan Seberang Labuhan, Kelurahan Langgapayung, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labusel, Minggu (15/9/2019).[adx]Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang, SIK melalui Kapolsek Sei Kanan, AKP Mhd Basyir menjelaskan, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat terkait narkotika, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sei Kanan, langsung menuju TKP di Desa Padang Rie Kecamatan Kotapinang menuju Langgapayung, tepatnya di Simpang Karang Sari, Desa Sabungan, Labuhanbatu Selatan."saat dilakukan penangkapan, salah seorang pelaku JFN mencoba melarikan diri setalah membuang barang bukti ke pinggir jalan, namun berhasil ditangkap dan diamankan petugas," ungkap Kapolsek, Senin (16/9/2019).[adx]Kata Kapolsek, kedua pelaku kini berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Sei Kanan untuk dilakukan pemeriksaan terkait kepemilikian narkotika jenis ganja kering, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 111 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika."keduanya berikut barang bukti akan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.(Zul)