MATATELINGA, Medan: Polda Sumut tidak akan menerapkan undang-undang MPR, DPR DPRD (MD3) dalam penanganan kasus penipuan & penggelapan yang menjadikan anggota DPRD Sumut terpilih, BHS sebagai tersangka. Penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum akan tetap melayangkan panggilan kedua terhadap eks Dirut PD Pasar Horas Jaya tersebut.[adx]"Tidak, undang-undang MD3 tidak akan kita terapkan dalam penanganan kasus penipuan dan penggelapan atas nama berinisial BS,"ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Selasa (17/9/2019). Nainggolan menegaskan, pihaknya akan segera melayangkan panggilan ke-dua terhadap BS untuk menjalani pemeriksaan penyidik. Mengingat sebelumnya, BS tidak memenuhi panggilan pertama yang dilayangkan penyidik dalam kasus dugaan penipuan proyek revitalisasi Pasar Horas Pematang Siantar bernilai Rp 1,7 miliar pada Senin (16/9/2019) kemarin."Nah, jika nanti yang bersangkutan juga tidak mengindahkan penggilan penyidik. Maka penyidik berhak untuk melakukan tindakan penjemputan paksa,"tegasnya. [adx]Sebelumnya, anggota DPRD Sumut terpilih, BHS mengabaikan panggilan penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.Seyogiayanya, Benny diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan proyek revitalisasi Pasar Horas Pematang Siantar bernilai Rp 1,7 miliar pada Senin (16/9).(mtc/amr)