Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kemplang Pajak Sebesar Rp 107 Miliar, Pengusaha Ini Diganjar 4 Tahun Bui

Kemplang Pajak Sebesar Rp 107 Miliar, Pengusaha Ini Diganjar 4 Tahun Bui

- Selasa, 17 September 2019 19:00 WIB
Mtc/ist
Direktur PT Uni Palma Husin (42) divonis 4 tahun penjara denda Rp 325 miliar subsider 6 bulan kurungan. WargaJalan Lahat 32 Kelurahan Sei Rengas Medan dinyatakan bersalah karena mengemplang pajak Rp 107 miliar.
MATATELINGA, Medan: Direktur PT Uni Palma  Husin (42)  divonis 4 tahun penjara denda Rp 325 miliar subsider 6 bulan kurungan. WargaJalan Lahat 32 Kelurahan Sei Rengas Medan dinyatakan bersalah karena  mengemplang pajak Rp 107 miliar.

[adx]

Hukuman  Majelis Hakim diketuai Erintuah Damanik itu lebih tinggi dari tuntutan JPU T. Adlina dan Hendrik Sipahutar yang sebelumnya menuntut Husin 3 tahun penjara denda Rp 215 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyimpulkan terdakwa Husin bersama Sutarmanto selaku Komisaris PT Uni Palma( sudah dihukum) melakukan  jual beli CPO dengan 9 perusahaan di Jakarta hanya sebatas diatas kertas saja, tanpa diikuti penjualan dan pembelian secara legal( matrial dan formil) sehingga terjadi transaksi yang tidak sebenarnya.

Faktur pajak yang diterbitkan PT PT.Tangguh Jagat Nusantara dan 8 perusahaan lainnya  selaku penjual CPO langsung dikreditkan terdakwa Husin sebagai pajak masukan. Lantas terdakwa Husin langsung menjual CPO tersebut kepada Kok An Harun(sudah dihukum)selaku PT Buana Raya dan PT Liega Aawit Indonesia sebelum dibeli PT Smart.

[adx]

" Ini menguntungkan terdakwa tapi berpotensi merugikan negara,karena pemasukan semakin kecil." Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 39 A huruf (a) jo Pasal 43 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 16 Tahun 2009Jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana," ujar hakim Erintuah Damanik dalam persidangan yang digelar pada Selasa (17/9).

Menurut hakim hal yang memberatkan,perbuatan terdakwa Husin menghambat program pembangunan,karena masukan dari sektor pajak semakin kecil. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berterus terang dan sopan di persidangan. Atas putusan hakim tersebut,JPU Adlina dan terdakwa Husin menyatakan pikir-pikir. 

Dikutip dari dakwaam, terdakwa mendirikan perusahaan PT Uni Palma yang berkedudukan di rumah Sutarmanto( sudah dihukim 2 tahun) di Jalan Karya Budi No 40 C Medan Johor.Husin yang semula tidak punya pelerjaann itu" menyuntik" saham fiktif di perusahaannya senilai Rp 200 juta,sedangkan Sutarmanto sebagai Komisaris PT Uni Palma senilai Rp 50 juta.

[adx]

Dua tahun berjalan PT.Uni Palma melakukan transaksi pemasukan dan pengeluaran kepada 9 perusahaan besar di Jakarta dengan nilai transaksi mencapai Rp 230 miliar.Tapi pemasukan ke kas negara kecil,karena terdakwa telah mengkreditkan pajak pemasukan.

Selain transaksi kepada 9 perusahaan yang diduga fiktif tersebut.Terdakwa Husin melakukan transaksi kepada PT Buana Raya melalui DirekturnyaKok An Arun( sudah dihukum 4 tahun)dan PT Liega Sawit Indonesia menerbitkan faktur pajak  kurun waktu Januari 2011 sampai Juni 2013 yang dibuat seolah-olah ada penjualan CPO senilai Rp.118.652.823.272,- , kemudian faktur pajak keluaran yang diterbitkan oleh PT Uni Palma tersebut digunakan sebagai pajak masukan yang bisa dikreditkan untuk keuntungan Kok An Harun selaku direktur CV Buana Raya dan PT Liega Sawit Indonesia, sehingga bisa merugikan Negara dalam pemasukan atau penerimaan pajak.Sedangkan transaksi terdakwa Husin kepada 9 perusahaan di Jakarta sebesar Rp. 107.914.286.966  telah digunakan terdakwa Husin dan saksi Sutarmanto sebagai pajak masukan dan telah dikreditkan sebagai pajak masukan dalam pelaporan SPT  masa PPN PT Uni Palma. (mtc)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait