MATATELINGA, Medan: Empat oknum polisi dari Polsek Medan Area diadili di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/9/201). keempanta didakwa melakukan pemerasan terhadap orang tua tersangka penyalahgunaan narkotika atas nama M Irfandi.Adapun keempat oknum anggota Polri yang didakwa yaitu Jenli Hendra Damanik, Jefri Andi Panjaitan, Akhiruddin Parinduri dan Arifin LumbangaolSidang perdana yang digelar di ruang Kartika beragendakan pembacaan materi dakwaan oleh JPU Artha Sihombing SH. Disebutkan dalam dakawaan untuk melancarkan aksinya, keempat terdakwa bekerjasama dengan Deni Pane, seorang warga sipil.[adx]Pada Selasa 26 Maret 2019 sekira jam 03.00 WIB terdakwa Arifin Lumbangaol datang ke Jalan. Mamia Bromo Medan bertemu dengan terdakwa Akhiruddin Parinduri bermaksud untuk melakukan penangkapan terhadap target pelaku narkotika.Sekira pukul 03.45, saksi M Irfandi yang merupakan Target Operasi (TO) melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoppy warna hitam coklat. Kemudian terdakwa Arifin Lumbangaol, Akhiruddin Parinduri dan Jefri Andi Panjaitan menangkap saksi M Irfandi dan melakukan penggeledahan.[adx]Dari tangan Irfandi, ditemukan satu kotak minyak yang berisi alat penghisap narkotika jenis sabu dari tempat penyimpanan barang bagian sebelah kiri depan sepeda motornya serta sebungkus kecil plastik tembus pandang berisi sabu dari saku belakang celana saksi Irfandi.Setelah diamankan, ketiga terdakwa sepakat untuk tidak membawa Irfandi ke Polsek Medan Area. Kemudian, terdakwa Arifin Lumbangaol menyuruh Deni Pane untuk menjumpai mereka di kawasan Jalan Gedung Arca untuk membawa sepeda motor Irfandi.[adx]Kemudian, Irfandi dibawa Jalan Gandi Medan. Di sebuah warung mereka berhenti. Kemudian terdakwa Jefri Andi Panjaitan memaksa Irfansi menyediakan uang Rp50 juta agar kasusnya tidak diproses. Irfandi lalu disuruh menghubungi orang tuanya untuk menyediakan uangnya.Namun M Rusli ayah dari Irfandi hanya bisa menyanggupi sebesar Rp20 juta, dengan perjanjian Irfandi akan dibebaskan dan tidak diproses hukum.Dalam pembicaraan lewat ponsel tersebut M Rusli diarahkan ke Jalan Mandala By Pass atau persisnya di depan RSU Muhammadiyah Medan untuk penyerahan uangnya.[adx]Kemudian terdakwa Akhiruddin Parinduri dan terdakwa Jenli Hendra Damanik menyuruh Deni Pane dan Tanggok (belum tertangkap) pergi ke rumah sakit dimaksud untuk mengambil uangnya.Setiba di lokasi saksi M Rusli mengeluarkan plastik dari dalam jok sepeda motornya dan langsung diambil oleh Tanggok. Tanpa sepengetahuan keempat terdakwa oknum polisi itu, keluarga M Irfandi juga telah melaporkan kasus pemerasan tersebut ke Polrestabes Medan[adx]Saksi Bambang Wiji Mahendro dan saksi Galih Prakoso pun menangkap Deni Pane. Namun rekan pelaku Tanggok berhasil melarikan diri. Orang suruhan keempat terdakwa kemudian dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses hukum.Dari informasi Deni Pane, petugas kemudian melakukan pengembangan dan selanjutnya membekuk keempat oknum personil Polsek Medan Area tersebut.Penuntut umum menjerat keempatnya pidana Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (mtc)