MATATELINGA, Medan: Diperkirakan, ada seratusan massa mahasiswa menggelar aksi demonstrasi menolak revisi Undang-Undang 30 Tahun 2003, di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol Medan, Sumatera Utara.Massa yang mengatasnamakan diri dari Aliansi Pergerakan Mahasiswa Sumatera Utara, menolak upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan dibatasinya akses penyidik melakukan upaya penyadapan terhadap terduga koruptor.[adx]"Dengan pembatasan upaya penyadapan, artinya akan membatasi langkah pemberantasan korupsi," kata pimpinan aksi Muhammad Julianda Arisha dalam orasinya, Jumat (20/9/2019).Adanya Dewan Pengawas, katanya justru menyebabkan independensi KPK secara kelembagaan perlu dipertanyakan. Dirinya menilai sistem pengawasan yang melekat akan mengindikasikan penindakan terhadap koruptor tidak terbuka."Misalnya begini, KPK ingin melakukan penyadapan terhadap terduga koruptor, dan di syaratkan mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas. Bisa saja terjadi kongkalikong antara si terduga dan pengawas," ungkapnya.
[adx]
Selain menolak revisi Undang-Undang KPK, massa juga menolak hasil pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia."Kita menolak pimpinan KPK bermasalah dan dinilai kontroversial," ujarnya.Setelah sekira satu jam berorasi, massa mahasiswa ditemui oleh perwakilan anggota DPRD Sumut, Salman Alfarisi dari Partai Keadilan Sejahtera dan Irham Buana Nasution dari Partai Golongan Karya.
[adx]
Salman Alfarisi dalam penyampaiannya mengatakan sepakat dengan apa yang disuarakan oleh mahasiswa untuk menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 terkait pemberantasan korupsi."Partai PKS secara tegas menolak segala bentuk pelemahan terhadap KPK. Termasuk izin kepada presiden terkait penyadapan. Jadi secara tegas fraksi PKS menolak tegas terkait masalah itu," kata Salman Alfarisi dihadapan mahasiswa.Menurutnya sikap fraksi Partai PKS di DPRD Sumatera Utara tidak jauh berbeda dengan apa yang telah diputuskan di DPR RI."Kita tentu tidak sepakat dengan segala apapun yang melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Untuk itu nantinya apa yang menjadi tuntutan adik-adik mahasiswa akan kita sampaikan ke DPR RI," ujarnya.
[adx]
Sementara itu, Irham Buana Nasution dalam penyampaiannya mengatakan bahwa revisi Undang-Undang KPK sejatinya bukan upaya pelemahan. Melainkan untuk menyempurnakan dan memperbaiki aturan kelembagaan yang tujuan dibentuknya KPK dengan dimulai dari upaya pencegahan."Apa yang kawan-kawan suarakan hari ini, sejatinya sama, yakni kita tidak ingin penegakan hukum dilemahkan. Kita tidak ingin KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan dilemahkan. Untuk itu kawan-kawan harus baca sejarah pembentukan lembaga KPK," kata Irham Buana.Dirinya menegaskan bahwa revisi sebagai langkah untuk menjadikan lembaga penegak hukum dapat berdiri sejajar untuk memberantas korupsi.
[adx]
"Yang kita inginkan lembaga-lembaga penegak hukum ini berdiri sejajar dalam upaya pemberantasan korupsi. Sehingga ada sinergi yang jelas dari mulai pencegahan dan pemberantasan. Tapi dalam prinsip dasarnya, kita sama baik mahasiswa dan DPR maupun kelompok masyarakat lainnya, tidak ada yang ingin melemahkan KPK," ungkapnya.Setelah mendengar penjelasan dari kedua anggota DPRD Sumut tersebut, massa mahasiswa merasa belum puas dan berjanji akan hadir saat rapat paripurna DPRD Sumut untuk menyampaikan tuntutan mereka."Kami lihat anggota dewan tidak punya keinginan merospon secara tegas apa yang menjadi tuntutan kami. Untuk itu aksi akan kembali kami lakukan saat rapat paripurna DPRD Sumut pada hari Senin esok," pungkas Julianda.