MATATELINGA, Asahan: Dua residivis narkoba diantaranya terdapat satu orang yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sat.Pol PP Asahan , kembali menghuni kamar tahan Sat.Res.Narkoba Polres Asahan, Kamis (19/9/2019) dengan barang bukti yang dapat diamankan berupa narkotika jenis sabhu sebanyak 0,87 gram yang terdiri dari 2 kantong plastik klip transparan berisi narkotika.[adx]Kapolres Asahan AKBP.Faisal Florentinus Napitupulu,SIK.MH melalui asat Res.Narkoba AKP.Antony Tarigan SH kepada matatelinga.com Jum'at (20/9/2019) membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang lelaki satu diantaranya merupakan ASN dari dinas Sat.Pol.PP Asahan , penangkapan tersebut dilakukan oleh opsnal Sat.Res.Narkoba di jalan Madong Lubis tepatnya di depan SMP Negeri I di dekat warung juice milik terangka "GTm alias Tomo" , ujarnya.Lebih lanjut Kasat Narkoba AKP.Antony Tarigan mengatakan kedua tersangka tersebut diantaranya "YS alias Yon" ,38, ASN yang bertugas di dinas Sat.Pol PP warga jalan Setia Budi gang Kelapa nomor 3 kelurahan Selawan Kecamatan kota Kisaran Timur Asahan dan tersangka 'Gtm alias Tomo" ,41, warga Jalan Budi Utomo Kelurahan Mutiatra lingkungan IV kecamatan Kota Kisaran Timur Asahan , penangkapan terhadap kedua tersangka dimaksud berdasarkan adanya pengaduan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkotika tersebut.[adx]Menindak lanjuti adanya dumas tersebut, opsnal langsung melakukan observasi dan penggerekan serta penangkapan terhadap tersangka pada Kamis 19 September 2019 sekira pukul 23.00 Wib.Dari hasil penangkapan tersebut dapat diamankan barang bukti berupa narkotika sebanyak 0,87 gram yang dikemas dalam 2 kantong plastik klip transparan, serta peralatan yang digunakan untuk mengkomsumsi narkoba, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario BK.8966 QA.Terhadap tersangka setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka Yon bahwa barang bukti narkotika tersebut diakui miliknya yang diperolehnya dari seorang lelaki berinisial A warga Tanjung Balai.Terhadap kedua tersangka saat ini sudah dilaukan penahanan di sel tahanan Sat.res.Narkoba berikut barang buktinya sudah diamankan, kami juga masih menunggu waktu sekurangnya 6 x 24 jam untuk mengajukan SPDP tersangka ke pihak Kejaksaan, pungkasnya. (ben)