Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumut Laporkan Mahadi SH & Partner

Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumut Laporkan Mahadi SH & Partner

Admin - Selasa, 01 April 2014 23:48 WIB
Matatelinga - Medan, Wakil ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumut melaporkan Kantor Hukum Mahadi & Partners jln perwira II / sehati No. 115-C, krakatau Medan di pelayanan kepolisisan terpadu polisi daerah sumatra utara dengan nomor : STTLP / 409 / IV / 2014 / SPKT "I" dengan pelapor Andri Fauzi SH dan kuasa hukum lainya serta organisasi KAI. 

Dalam Perkara Perdata Waris Mal waris Reg. Perkara NO.261/Pdt.G/2013/PA.Pst kantor Hukum Mahadi & Partners melayangkan replik bahwa penggugat melalui kuasa hukumnya dengan ini mengajukan replik terhadap eksepsi dan jawaban tergugat, akan tetapo sebelumnya penggugat menyampaikan tentang kapasitas dan Eksistensi Hukum dari Kuasa Hukum tergugat " Bila di cermati identitas para kuasa hukum para tergugat yang note bene adalah anggota bagia dari ornaganisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI), dimana organisasi tersebut tidak termasuk sebagai organisasi advokat atau penasehat hukum sebagai mana diatur dalam undang undang no.18 tahun 2003 tentang advokat dan lagipula masing masing para kuasa hukum para tergugat tidak ada sama sekali memajukan berita acara pengangkatan sumpah di wilayah hukum pengadilan tinggi dan di lantik dan oleh karenannya para kuasa hukum para tergugat tersebut patut dinyatakan DITOLAK dan atau TIDAK BERWENANG sebagai penerima kuasa para tergugat dalam perkara ini". 

Andri Fauzi SH kuasa hukum dari Organisasi Kongres Advokat Indonesia melaporkan Hal tersebut ke Mapodasu " karena penghinaan dengan lisan atau tulisan melakukan tuduhan memfitnah kepada pembesar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 pasal 311 dabn atau pasal 317 KUHPidana".  

KAI merasa terhina dan di permalukan atas pernyataan Mahadi SH dan rekan di depan umum sidang terbuka dengan pernyataan Kuasa Hukum atau Pengacara KAI Palsu dan Tidak Berwenang dalam menangani perkara ini.

Sekrtaris ketua DPD KAI Sumut. Indra Sakti SH, Menyatakan " Sangat menyayangkan atas perlakuan teman teman lawyers Mahadi & Partner dengan pernyataan yang tidak sah, karena berdasarkan Undang Undang Yang Sah Kongres Advokat indonesia diakui di muka bumi indonesia, dan DPD Kai meminta kepada polisi daerah sumut untuk cepat menindak laporan ini, apalagi menjelang pemilu untuk kondusif dalam perkara ini agar tidak menjadi gesekan antara kuasa hukum, DPD Kai Juga memohon kepada DPR RI dalam Pansus RUU Advokat segera mengesahkan Undang Undang tersebut agar tidak terjadi polemik kuasa hukum di indonesia".

(Yaser/Mw-01)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Susu Anlene OsteoWalk 10.000 Langkah ,Untuk Cegah Osteoporosis

Berita Sumut

Kabar Ada "Campur Tangan" Greenland, Denmark Panggil Diplomat AS

Berita Sumut

Pilkada Serentak 2024, Kejati Sumut Siapkan 37 Posko untuk Antisipasi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan

Berita Sumut

Puluhan Ribu Massa Penuhi Lapangan Simangaronsang Kampanya Akbar Birma-Erwin

Berita Sumut

FKI-1 Madina Laporkan Oknum Perangkat Desa Tabuyung Dugaan Ikut Kampanye Paslon 02

Berita Sumut

Kampanye Cawabup di Desa Tabuyung, Aparatur Desa ikut Kampanye